Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan libur nasional berjumlah 24 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan hal ini sudah ditetapkan bersama menteri bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Total jumlah libur nasional dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Untuk tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari. Adapun 15 hari libur nasional dimaksud adalah 1 Januari tahun baru 2023 masehi, 22 Januari Tahun Baru Imlek 2.574 Kongzili, 18 Februari Isra Mi'raj Nabi Muhammad.
Kemudian 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 7 April Wafatnya Isa Almasih, 22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, 1 Mei Hari buruh Internasional, 18 Mei Kenaikan Isa Almasih, 1 Juni Hari lahir Pancasila, dan 4 Juni Hari Raya Waisak 2567.
Kemudian 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 28 September Maulid Nabi Muhammad, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Sementara untuk libur bersama tahun 2023 dimulai pada 23 Januari untuk libur bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 21-26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, 2 Juni hari raya Waisak, dan 26 Desember Hari Raya Natal.
"Terdapat tambahan libur yakni cuti bersama pada hari raya Nyepi Tahun baru Saka 1945 yaitu 22 Maret. Sehingga pada 21 Maret Hari Raya Nyepi dan ditambah satu hari untuk libur bersama," ujarnya.
Sehingga untuk libur nasional berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari dengan total 24 hari libur.
Keputusan ini terlampir dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (OL-12)
TIM U-17 Indonesia dipastikan gagal lolos ke Piala Asia U-17 2023 melalui jalur runner-up terbaik seusai kalah selisih gol dari Laos.
BARCELONA ke final Piala Super Spanyol setelah dalam semifinal menang adu penalti 4-2 melawan Real Betis di Stadion Raja Fadh, Arab Saudi, Jumat dini hari.
KOMITE Pemilihan (KP) PSSI telah mengumumkan total 100 nama yang bakal menduduki kursi-kursi di Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027
DUA situ di Kota Depok, Jawa Barat bakal dibangun jadi pusat wisata tahun 2023. Dana sudah tersedia Rp19,5 miliar.
Penetapan Pemprov DKI soal nominal UMP ini jadi pemicu kedua pihak kompak sama-sama menolak dan menuntut nominal UMP baru senilai Rp4,9 juta, baik para pengusaha mupun buruh.
Nilai APBD 2023 Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 atau naik 11% dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved