KOLABORASI antarsektor dibutuhkan untuk multiusaha kehutanan. Pemanfaatan hingga optimalisasi kawasan hutan sangat memerlukan kontribusi pihak terkait.
“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Silverius Oscar Unggul melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Silverius saat peluncuran program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH). Menurut dia, kolaborasi itu sesuai amanat konstitusi untuk mengekstraksi sumber daya alam termasuk hutan, untuk kemakmuran masyarakat.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto, sepakat dengan hal itu. Menurut Krisdianto, seluruh aspek pemanfaatan hutan dapat dikolaborasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tak hanya kayu.
Dia memaparkan kolaborasi ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu membuka peluang pemanfaatan kehutanan untuk meningkatkan ketahanan pangan, penyediaan energi, dan zona ekonomi dan produksi.
"Dan menyediakan modal perizinan untuk bisnis demi meningkatkan produktivitas hutan, serta memfasilitasi perizinan sektor kehutanan,” kata dia.
Hal tersebut, sesuai dengan konsep organisasi Global Green Growth Institute (GGGI) terkait pemanfaatan sumber daya hutan nonkayu. Perwakilan GGGI, Marcel Silvius, mengungkap Indonesia tengah menghadapi tantangan mengganti paradigma bisnis kehutanan dari kayu ke non kayu.
"Transisi yang sedang dialami Indonesia ini membutuhkan banyak dukungan berbagai pihak untuk memastikan perubahan untuk pertumbuhan hijau dan GGGI siap bekerja dengan pemerintah dan multidonor,” kata dia. (OL-13)
Baca Juga: Fairatmos Sasar Demokratisasi Akses Pasar Karbon lewat Teknologi