Kemenkes: Penduduk Indonesia masih Kekurangan Asupan Gizi Seimbang

Atalya Puspa
21/9/2022 20:53
Kemenkes: Penduduk Indonesia masih Kekurangan Asupan Gizi Seimbang
Ilustrasi.(Antara/str-Ujang Zaelani.)

KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan bahwa kondisi penduduk Indoesia saat ini masih jauh dari asupan gizi seimbang. Pada kelompok dewasa, lebih dari 90% bahkan masih kurang asupan sayur dan buah. Pada kelompok usia balita, hampir seluruh balita belum mengonsumsi makanan bergizi seimbang, terutama kurang dalam jumlah protein.

"Kondisi di lapangan kalau kita lihat permasalahannya yaitu masih banyak ibu hamil yang anemia ditambah juga remaja putri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu (21/9). Tidak ada satu pun bahan makanan yang mengandung zat gizi yang cukup. Karenanya dibutuhkan makanan yang beragam, dari sumber karbohidrat, protein hewani, nabati, serta sayur dan buah sebagai sumber vitamin dan mineral untuk memenuhi kebutuhan gizi.

Ia menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat di antaranya memberikan tablet tambah darah untuk ibu hamil dan remaja putri usia 12-18 tahun. Hal itu dilakukan untuk pemenuhan Fe dan asam folat sebagai pencegahan anemia gizi besi yang tergolong masalah gizi mikro tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Kemenkes memiliki program pemberian taburia yang mengandung 14 macam vitamin mineral untuk memenuhi kebutuhan zat gizi mikro bayi di bawah dua tahun dengan masalah berat badan kurang. Ada pula pemberian kapsul vitamin A yang menyasar seluruh balita (6-59 bulan) melalui pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi setiap 6 bulan melalui bulan vitamin A di Posyandu untuk meningkatkan daya tahan tubuh balita dari penyakit infeksi.

Selain itu, fortifikasi dilakukan pada bahan pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat dan mudah dijangkau oleh segala tingkatan ekonomi  masyarakat. "Difortifikasi dengan vitamin dan mineral. Saat ini baru dimulai dengan produk beras premium oleh Bulog. Saat ini sudah wajib diterapkan untuk semua produk garam konsumsi, tepung terigu, dan minyak goreng, kecuali beras yang masih bersifat sukarela," pungkas dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya