Rabu 24 Agustus 2022, 15:16 WIB

Pembangunan Kepemudaan Harus Berkolaborasi dan Libatkan Sektor Lain

mediaindonesia.com | Humaniora
Pembangunan Kepemudaan Harus Berkolaborasi dan Libatkan Sektor Lain

Ist
Talkshow kepemudaan yang digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/8) secara hybrid.

 

DALAM upaya meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pelayanan kepemudaan oleh pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar talkshow.

Talkshow dihadiri peserta dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota pada perangkat kerja daerah yang menangani kepemudaan, yaitu Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Kesbangpol.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk bidang kepemudaan dalam konteks pusat-daerah ataupun lintas sektor,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Teguh Setyabudi, saat membuka kegiatan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/8) secara hybrid.

Hal tersebut, lanjutnya. adalah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022,

“Maka daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional, dan untuk selanjutnya RAD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” papar Teguh melalui sambungan online.

Baca juga: Gus Muhaimin Minta Negara Genjot Stimulus Bagi Anak Muda

Secara offline talkshow tersebut dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri Zanariah; Deputi Pengembangan Pemuda, Kemenpora H. M. Asrorun Ni’am; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri; dan Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Subandi.

Dalam perkembangannya Kepemudaan telah menjadi salah satu isu penting dan strategis dalam pembangunan nasional.

Hal itu tertuang secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa pembangunan kepemudaan merupakan salah satu urusan wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2021 mencatat jumlah pemuda Indonesia yang berusia 16-30 tahun sekitar 64,92 juta jiwa atau 23,90% dari total penduduk Indonesia, dan diperkirakan pada tahun 2030 Indonesia akan memiliki bonus demografi berupa besarnya usia produktif mencapai 64% dari jumlah total penduduk.

Keberhasilan memanfaatkan bonus demografi tersebut akan ditentukan salah satunya melalui keberhasilan penyiapan pemuda agar memiliki kompetensi yang baik dalam berperan serta dalam pembangunan baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Instrumen pembangunan pemuda di Indonesia menjadi salah satu kebijakan dalam membangun kepemudaan, di mana kondisi indeks pembangunan pemuda (IPP) Indonesia berada pada 51.00, yang sebelumnya mencapai 52,61, hal tersebut menjadi pekerjaan yang berat, mengingat target pada RPJMN 2024 mencapai 57,67.

Melalui kegiatan talkshow tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berkomitmen mengambil langkah-langkah koordinatif dengan Kementerian/Lembaga tingkat pusat dan pemerintah daerah agar sinergi program dan kegiatan kepemudaan di tingkat daerah segera terwujud, termasuk langkah-langkah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas perangkat daerah bidang kepemudaan.

Komitmen dan langkah koordinasi tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (7) Perpres Nomor 43 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah provinsi berkomitmen pada tahun 2023 telah menyusun RAD dalam bentuk peraturan kepala daerah, sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota juga untuk menyusun RAD,” tutup Teguh. (RO/OL-09)

Baca Juga

Ist/DPR

DPR Sebut Pancasila Pertegas Orisinalitas Karakter Bangsa Indonesia

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 17:12 WIB
Pidato Bung Karno saat mengenalkan Pancasila pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 diterima secara aklamasi, meski ada dinamika dalam...
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dorong Ekonomi Kreatif, DPR Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz Fetival 2023

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 17:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan bahwa pascapandemi, konser musik BNI Java Jazz Festival 2023 menjadi hawa segar bagi para...
Dok.MI

Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Minggu 04 Juni 2023, 16:57 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut Izin operasional 23 perguruan tinggi yang bermasalah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya