Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMI melindungi kelestarian hayati sekaligus ekosistem di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka proses penyelesaian kegiatan usaha yang sudah terbangun tanpa perizinan berusaha di bidang kehutanan harus diterapkan dengan cermat, adil, transparan, auditable, sekaligus diawasi dengan ketat dan seksama.
Penyelesaian tersebut memainkan peran vital guna mencegah pelanggaran dan penyimpangan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat membuka Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Tidak hanya itu, ia ingin penyelesaian juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Seperti yang sudah diatur dalam PP 24 Tahun 2021, maka proses penyelesaian kegiatan usaha yang sudah terbangun tanpa perizinan berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
"Tentu, ini jadi perhatian kita bersama supaya pelanggaran maupun penyimpangan hukum baik bersifat administratif dan pidana bisa dicegah, dan kerugian negara tidak terjadi,” ucap Kang Dedi, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pertemuan Antarmenteri G20 Bidang LHK Akan Bahas Tiga Poin Penting
Membahas ‘Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan’, politisi Partai Golkar ini berharap, setelah diundangkannya UU Ciptaker, maka upaya preventif juga harus ditegakan dengan sungguh-sungguh.
Ia menjelaskan upaya preventif dapat dilakukan dengan sosialisasi intensif kepada berbagai kalangan. Selain itu, dari sisi lain, upaya represif juga harus ditegakan tanpa tebang pilih.
“Kami berharap, ke depannya, KLHK melakukan inventarisasi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Riau untuk menyelesaikan data kebun dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal di kawasan hutan," jelasnya.
"Lengkap dengan data poligon, luasan, nama perusahaan atau pengelola, atau pemilik, serta lokasi yang terdiri desa, kecamatan, dan kabupaten kota,” tandas Kang Dedi. (RO//OL-09)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM melarang penyapu koin di Jembatan Sewo, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu selama arus mudik Lebaran 2026 dan memberikan kompensasi Rp400ribu
FENOMENA warga berebut uang receh dengan menyapu koin di Jembatan Sewo, Pantura kembali terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberi kompensasi
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau kebiasaan masyarakat menyapu koin di Jembatan Sewo, Jalur Pantura, Indramayu, Jawa Barat, dihentikan sementara selama mudik lebaran 2026, ini respons KDM
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberikan kompensasi bagi 483 orang kusir delman dan tukang becak di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat
Tri lebih dulu menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan Pemprov Jawa Barat terhadap pembangunan di Kota Bekasi, mulai dari pengembangan kawasan wisata Kalimalang
orangtua siswa SMK Islamic Development Network atau IDN Boarding School menggeruduk Bale Pananggeuhan Gedung Sate, Selasa (10/3. Mereka memprotes karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved