Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi Masyarakat pada Senin (11/7).
Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Penembakan Di Rumah Irjen Sambo
SE berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal, Selasa (12/7).
Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut. Edaran tersebut menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya.
Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Di samping itu, kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah.
Pertama, bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, Safrizal menerangkan bupati/wali kota diminta melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Ketiga, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Keempat, bupati/wali kota melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Kelima, bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.
"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media,”pungkas Safrizal. (OL-6)
"Vaksinasi dosis booster kedua sangat penting untuk mengendalikan penyebaran covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus."
DI saat meningkatnya jumlah pasien Covid-19, persedian vaksin Covid-19 di sejumlah Puskesmas di Surabaya, Jawa Timur, kembali kekurangan vaksin.
Masyarakat rentan dan umum penerima vaksin booster kedua juga bertambah. Jumlahnya kini mencapai 1.036.598 orang.
Drastisnya peningkatan ancaman itu, menurut Lestari, harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan.
Sentra vaksinasi covid-19 booster akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 3 Februari hingga 3 Maret 2022 di Mall Senayan Park, Jakarta.
Pemberian vaksin booster juga telah dilakukan di 120 negara di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved