Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Etika bermedia digital diperlukan ketika mengakses setiap informasi di platform digital. Sehingga seseorang dapat menyeleksi dan menganalisis informasi secara netral. Dengan begitu, penyebaran hoaks bisa diminimalisasi.
Hoaks banyak tersebar sehingga menenggelamkan fakta yang ada. Informasi bohong ini dapat mengundang amarah, kebencian, atau rasa takut pengguna media digital. Selain kurangnya literasi, masyarakat rentan terhadap konfirmasi bias, sehingga cenderung mencari bukti-bukti yang mendukung pendapat atau kepercayaannya dan mengabaikan bukti yang menyatakan sebaliknya.
“Bagaimana kita harus tetap netral, itu hanya satu, selalu berpikir kritis. Selalu mempertanyakan kebenarannya,” kata Relawan Mafindo, Dosen Praktisi, HR Professional, Rovien Aryunia di Magetan, Jawa Timur.
Kebenaran tidak ada yang mutlak. Artinya kebenaran menurut versi satu orang dengan orang lain bisa berbeda-beda. Sehingga setiap orang juga harus memiliki keseimbangan pemikiran dan mengasah empati.
Empati, menurut Rovien, membantu seseorang melihat cara pandang orang yang mungkin berbeda. “Kalau tiga prinsip ini kita bawa ke media digital. Kita bisa menjadi orang yang netral, menyejukan, dan mengademkan suasana,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (6/7). (OL-12)
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved