Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ombudsman Minta Dirut BPJS TK Memperbaiki Kinerja Jajarannya

Theofilus Ifan Sucipto
06/7/2022 12:20
Ombudsman Minta Dirut BPJS TK Memperbaiki Kinerja Jajarannya
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

OMBUDSMAN mendorong Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Anggoro Eko Cahyo melakukan tindakan korektif dalam organisasinya. Hal itu menyusul temuan dugaan malaadministrasi pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

“Tindakan korektif pertama dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Hery menyebut percepatan itu penting khususnya bagi pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Kemudian pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (ASN) dan program afirmasi bantuan iuran (PBI).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bingkisan Makanan Kepada Pekerja Rentan

“Dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan,” papar dia.

Tindakan korektif kedua ialah menyiapkan struktur organisasi kerja dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas. Supaya program yang diamanatkan regulasi berjalan optimal dan tidak mengganggu hak peserta BPJS TK.

“Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan,” ujar Hery.

Hery menyebut tindakan korektif keempat ialah konsisten dalam penggunaan nama BPJS TK sesuai undang-undang. Jangan sampai penamaan itu mengacu pada regulasi soal jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pelayanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal itu berdasarkan penyelidikan Ombudsman pada Oktober hingga November 2021.

“Kami menyimpulkan dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial, BPJS TK terbukti ada malaadministrasi,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Hery mengungkapkan ada tiga bentuk malaadministrasi. Mulai dari tidak kompeten, penyimpangan prosedur, hingga penundaan berlarut.

Penyelidikan dilakukan pada Oktober hingga November 2021 di 12 provinsi. Mulai dari DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Bali, Riau, hingga Sulawesi Selatan.

Ombudsman memeriksa dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga mengecek langsung ke lapangan. Objek penelitiannya ialah 11 kantor wilayah BPJS TK, 12 kantor cabang BPJS TK, HRD perusahaan, hingga serikat pekerja. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya