Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN mendorong Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Anggoro Eko Cahyo melakukan tindakan korektif dalam organisasinya. Hal itu menyusul temuan dugaan malaadministrasi pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.
“Tindakan korektif pertama dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Hery menyebut percepatan itu penting khususnya bagi pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Kemudian pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (ASN) dan program afirmasi bantuan iuran (PBI).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bingkisan Makanan Kepada Pekerja Rentan
“Dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan,” papar dia.
Tindakan korektif kedua ialah menyiapkan struktur organisasi kerja dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas. Supaya program yang diamanatkan regulasi berjalan optimal dan tidak mengganggu hak peserta BPJS TK.
“Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan,” ujar Hery.
Hery menyebut tindakan korektif keempat ialah konsisten dalam penggunaan nama BPJS TK sesuai undang-undang. Jangan sampai penamaan itu mengacu pada regulasi soal jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pelayanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal itu berdasarkan penyelidikan Ombudsman pada Oktober hingga November 2021.
“Kami menyimpulkan dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial, BPJS TK terbukti ada malaadministrasi,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Hery mengungkapkan ada tiga bentuk malaadministrasi. Mulai dari tidak kompeten, penyimpangan prosedur, hingga penundaan berlarut.
Penyelidikan dilakukan pada Oktober hingga November 2021 di 12 provinsi. Mulai dari DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Bali, Riau, hingga Sulawesi Selatan.
Ombudsman memeriksa dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga mengecek langsung ke lapangan. Objek penelitiannya ialah 11 kantor wilayah BPJS TK, 12 kantor cabang BPJS TK, HRD perusahaan, hingga serikat pekerja. (OL-1)
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan terobosan dengan menambahkan Program Jaminan Hari Tua bagi 45.000 pekerja rentan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi PMI Sigit Aliyando yang mengalami kecelakaan di Korea Selatan, mulai dari perawatan hingga pemulangan ke Tanah Air.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, peralatan masak, perlengkapan kebersihan, serta perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak bencana.
Bantuan yang disalurkan meliputi 26 ton beras, paket sembako, perlengkapan sekolah, dan peralatan masak.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved