Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berlanjut. Setelah 18 tahun bergulir, pimpinan DPR diminta segera mengagendakan dan mengesahkan RU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihaknya mendorong ada sertifikat kompetensi dan standar penggajian. Ini memunculkan kompetisi sehingga mereka berhak mendapatkan gaji sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Kemudian ia menyoroti pengaturan jam kerja. Soalnya, selama ini jam kerja PRT tidak menentu dan tidak jelas bahkan ada yang menginap di tempat majikan. "Nah tiga hal ini yang paling penting diakomodasi dari standar ketrampilan, salary, dan jam kerja yang harus ditentukan," kata Sudaryatmo kepada Media Indonesia, Minggu (26/6).
Selanjutnya di RUU harus disebutkan bahwa relasi pemberi kerja dan PRT harus dilandasi hubungan ketenagakerjaan.
"Selama ini tidak jelas, semisal ada orang yang merekrut PRT karena kasihan, tetapi yang terjadi dia (majikan) melakukan eksploitasi PRT," sebutnya.
Baca juga: 18 Jemaah Haji Indonesia Dirawat karena Sakit
Oleh karena itu, harus diperjelas bahwa hubungan PRT dan pemberi kerja sebagai ketenagakerjaan sehingga tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Tentu kedua belah pihak memilik hak dan kewajiban yang telah disepakati. "Aturan-aturan ketenagakerjaan nanti berlaku, dari upah minimum, kewajiban kepatuhan memberikan BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
"Ke depan PRT bisa berkerja dengan spesifikasi yang beragam, seperti baby sitter, merawat orang tua, dan membersihkan rumah. Mereka memiliki spesifikasi sendiri dan tidak bisa serabutan," pungkasnya. (OL-14)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved