Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berlanjut. Setelah 18 tahun bergulir, pimpinan DPR diminta segera mengagendakan dan mengesahkan RU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihaknya mendorong ada sertifikat kompetensi dan standar penggajian. Ini memunculkan kompetisi sehingga mereka berhak mendapatkan gaji sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Kemudian ia menyoroti pengaturan jam kerja. Soalnya, selama ini jam kerja PRT tidak menentu dan tidak jelas bahkan ada yang menginap di tempat majikan. "Nah tiga hal ini yang paling penting diakomodasi dari standar ketrampilan, salary, dan jam kerja yang harus ditentukan," kata Sudaryatmo kepada Media Indonesia, Minggu (26/6).
Selanjutnya di RUU harus disebutkan bahwa relasi pemberi kerja dan PRT harus dilandasi hubungan ketenagakerjaan.
"Selama ini tidak jelas, semisal ada orang yang merekrut PRT karena kasihan, tetapi yang terjadi dia (majikan) melakukan eksploitasi PRT," sebutnya.
Baca juga: 18 Jemaah Haji Indonesia Dirawat karena Sakit
Oleh karena itu, harus diperjelas bahwa hubungan PRT dan pemberi kerja sebagai ketenagakerjaan sehingga tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Tentu kedua belah pihak memilik hak dan kewajiban yang telah disepakati. "Aturan-aturan ketenagakerjaan nanti berlaku, dari upah minimum, kewajiban kepatuhan memberikan BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
"Ke depan PRT bisa berkerja dengan spesifikasi yang beragam, seperti baby sitter, merawat orang tua, dan membersihkan rumah. Mereka memiliki spesifikasi sendiri dan tidak bisa serabutan," pungkasnya. (OL-14)
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Nihil keluhan berarti dari masyarakat tidak terlepas dari konsistensi Pertamina dalam menjaga pasokan energi, terutama BBM, selama arus mobilitas meningkat di masa libur.
Pentingnya uji tera alat ukur BBM di SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen
Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat dan petani serta memastikan stabilisasi harga pangan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penolakan pasien pada kasus Irene Sokoy di Papua memberikan penjelasan.
Sekjen YLKI, Rio Priambodo, mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pencampuran air dalam BBM Pertalite
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved