Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MERUJUK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah melakukan pengkajian dengan para ahli penyakit hewan dan para ulama,
MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita penyakit mulut dan kuku ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha
Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Positivity Rate Indonesia Capai 3,93%
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
Diantaranya kata dia, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Namun untuk Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Tapi jika hewan tersebut pada tanggal 10 sampai 13 dzulhijjah sembuh, maka sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Ahmad, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (24/6).
Lebih jauh KH Ahmad menjelaskan, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan kurban.
Piihaknya, kata dia, sudah koordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Hal itu dilakukan supaya Pemkot Tangerang bisa menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.
Salah satu caranya, tambah dia, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat," tandasnya.
Prinsipnya, kata dia, para calon pekurban serta panitia idul adha adalah halalan dan thayyiban terhadap hewan yang akan dijadikan kurban.
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved