Jumat 24 Juni 2022, 15:48 WIB

Sapi Terkena PMK Sah Untuk Kurban, Begini Fatwa Mui

Sumantri | Humaniora
Sapi Terkena PMK Sah Untuk Kurban, Begini Fatwa Mui

ANTARA
Peternak memberi asupan tambahan dan mengisolasi hewan ternaknya untuk mencegah penyebaran PMK.p

 

MERUJUK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah melakukan pengkajian dengan para ahli penyakit hewan dan para ulama,

MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita penyakit mulut dan kuku ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha

Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Positivity Rate Indonesia Capai 3,93%

Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Diantaranya kata dia, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Namun untuk Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Tapi jika hewan tersebut pada tanggal 10 sampai 13 dzulhijjah sembuh, maka sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Ahmad, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (24/6).

Lebih jauh KH Ahmad menjelaskan, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan kurban.

Piihaknya, kata dia, sudah koordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Hal itu dilakukan supaya Pemkot Tangerang bisa menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.

Salah satu caranya, tambah dia, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat," tandasnya.

Prinsipnya, kata dia, para calon pekurban serta panitia idul adha adalah halalan dan thayyiban terhadap hewan yang akan dijadikan kurban. 

Baca Juga

Ist

Sekar Bumi Dorong Masyarakat Tingkatkan Konsumi Ikan

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 15:27 WIB
Konsumsi ikan tidak hanya berpengaruh positif bagi kesehatan tapi juga menjadi investasi yang cukup untuk membangun atau menghasilkan...
MI/Susanto

Pemerintah Dukung Penambahan Kuota Haji Asal Indonesia 

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 15:18 WIB
Pemerintah Arab Saudi berencana menambah kuota jemaah haji asal...
Ist

Kini Masyarakat Tak Perlu Khawatir Lagi terhadap Sirop Obat

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:46 WIB
Penyebab kasus GGAPA  karena adanya cemaran bahan pelarut PG) atau PEG yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya