Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MERUJUK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah melakukan pengkajian dengan para ahli penyakit hewan dan para ulama,
MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita penyakit mulut dan kuku ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha
Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Positivity Rate Indonesia Capai 3,93%
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
Diantaranya kata dia, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Namun untuk Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Tapi jika hewan tersebut pada tanggal 10 sampai 13 dzulhijjah sembuh, maka sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Ahmad, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (24/6).
Lebih jauh KH Ahmad menjelaskan, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan kurban.
Piihaknya, kata dia, sudah koordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Hal itu dilakukan supaya Pemkot Tangerang bisa menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.
Salah satu caranya, tambah dia, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat," tandasnya.
Prinsipnya, kata dia, para calon pekurban serta panitia idul adha adalah halalan dan thayyiban terhadap hewan yang akan dijadikan kurban.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Prabowo Subianto menyatakan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI
MUI dan ormas Islam dalam pertemuan itu bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Prabowo terkait Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved