Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Restoran dan Rumah jadi Tempat Paparan Asap Rokok Tertinggi

M. Iqbal Al Machmudi
31/5/2022 13:44
Restoran dan Rumah jadi Tempat Paparan Asap Rokok Tertinggi
Salah satu restoran di Jakarta.(MI/ADAM DWI)

TEMPAT makan dan rumah masih menjadi tempat paparan asap rokok pasif tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) presentase tertinggi paparan asap rokok terjadi di tempat makan baik kaki lima hingga restoran.

"Pada 2021 ada kawasan tertinggi paparan asap rokok pasif yakni, tempat makan, rumah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat kesehatan," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Elvieda Sariwati dalam HTTS-ICTOH: Implementasi KTR di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat secara daring, Selasa (31/5).

Baca juga: Kearifan Industri Kretek Menghidupi Masyarakat dan Lingkungan

Secara keseluruhan paparan asap rokok tahun 2021 di rumah, tempat kerja, dan fasilitas publik seperti transportasi umum, gedung pemerintahan, dan fasilitas kesehatan mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2011.

Pada 2011 paparan asap rokok di tempat makan 85% kemudian turun di 2021 menjadi 74,2%; di rumah dari 78,4% menjadi 59,3%; transportasi umum dari 70% ke 40,5%; gedung atau kantor pemerintahan turun sedikit dari 53% ke 51%; kemudian di layanan kesehatan dari 17,9% menjadi 14,2%.

"Kemudian Kemenkes juga mencatat bahwa paparan asap rokok paling banyak dialami remaja di ruang terbuka, sehingga program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pendidikan akan menjadi penting bagi masyarakat untuk mengurangi paparan asap rokok," kata Elvieda.

Sampai Mei 2022 Kemenkes juga mencatat sebanyak 432 kabupaten/kota memiliki Perda/Perkada. Sehingga perlunya advokasi yang lebih lanjut agar KTR bisa dilakukan di daerah-daerah dan dibangun regulasinya.

Elvieda mengatakan dibutuhkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong kabupaten kota mengembangkan aturan KTR dan dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk usulan materi dampak rokok dan PTM ke dalam kurikulum.

"Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendapatkan peraturan penerapan KTR di tempat ibadah dan sekolah keagamaan," ucapnya. (Iam)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya