Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

3 Alasan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pelonggaran Masker di Luar Ruangan

Kautsar Widya Prabowo
20/5/2022 17:22
3 Alasan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pelonggaran Masker di Luar Ruangan
Pengunjung menikmati suasana malam di pelataran Sarinah Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022).(MI/RAMDANI)

JURU bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menjelaskan keputusan pelonggaran masker telah melewati pertimbangan yang matang. Terdapat tiga indikator yang mendasari keputusan tersebut.

"(Pertama) data harian terus menurun, seperti tanggal kemarin 19 Mei 2022, hanya ditemukan 318 kasus baru covid-19 dengan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 127.464," ujar Reisa dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (20/5).

Indikator yang kedua, positivity rate atau jumlah proporsi orang positif dari yang dites menunujukkan penurunan. Tercatat kurang dari 3 persen.Selanjutnya, indikator yang ketiga keterisian pasien covid-19 di rumah sakit sangat rendah, kurang dari 3 persen.

"Dengan demikian tren kasus baru, hospitalisasi, perawatan intensif harian dan kematian di Indonesia masih rendah," bebernya.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Masih Diwajibkan Bermasker

Oleh karenanya, kondisi ini lebih baik dari pascalibur Lebaran 2021. Saat itu Indonesia mengalami kelonjakan kasus covid-19 yang signifikan, bahkan tercatat tertinggi di dunia.

"Sehingga semua indikator mendukung keputusan pelonggaran masker di luar ruangan ini," tuturnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya