Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEKRETARIS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta N. Sitepu mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan 10 aturan turunan dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan yang terdiri dari 6 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) itu disiapkan untuk memastikan UU TPKS bisa diimplementasikan dengan baik.
"Kami sedang menyiapkan Perpres dan PP untuk operasionalisasi UU. 10 aturan tersebut untuk memastikan seluruh mandat UU TPKS bisa diimplementasikan," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (3/5).
Baca juga: Early Detection Penyakit di Indonesia Masih Rendah
KPPPA tahun ini menyiapkan naskah akademis. Nanti pembahasannya akan dimulai pada tahun 2023. "Tahun 2022 ini kami sedang siapkan naskah akademis 10 Perpres dan PP tersebut dan rencana pembahasan kami lakukan tahun 2023," imbuhnya.
Untuk keenam PP yang tengah disiapkan antara lain pasal 35 (4) tentang ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 46 (2) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya pasal 66 (3) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, pasal 70 (4) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, pasal 80 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah dan juga pasal 83 (5) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara keempat Perpres yang disiapkan adalah pasal 75 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden, pasal 78 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden, pasal 81 (4) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Presiden dan pasal 84 (2) tentang ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved