Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang Minimal 3 Bulan

M. Iqbal Al Machmudi
06/4/2022 16:56
Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang Minimal 3 Bulan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menetapkan batas vaksin covid-19 yang baru diproduksi sesuai dengan standar internasional dengan demikian vaksin bisa diperpanjang setidaknya minimal 3 bulan.

Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan industri farmasi memberikan surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk menyerahkan data uji stabilitas jangka panjang sampai shelf life atau masa simpan yang diajukan.

"Semua pengawas obat di berbagai negara melakukan hal yang sama karena in adalah ketentuan yang lazim dilakukan sepanjang industri farmasi pemegang izin edar mampu memberikan data uji stabilitas yang terbaru setelah 3 bulan untuk dipertimbangkan diperpanjang masa shelf life dengan mengganti labeling," kata Penny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Selama vaksin masih menunjukkan kestabilan dari masa lebih 3 bulan setelah penilaian Emergency Use Authorization (EUA), vaksin tersebut memungkinkan mendapatkan perpanjangan.

Terdapat beberapa vaksin yang mendapatkan perpanjangan di Indonesia seperti Vaksin Covid-19 Bio Farma, Sinopharm 1 dosis, dan CoronaVac diperpanjang hingga 12 bulan. Sementara AstraZeneca dan Pfizer 9 bulan serta Sinopharm 2 dosis 11 bulan.

Baca juga: Pemerataan Vaksinasi Booster, BIN Sasar Dua Lapas Di Kalsel

Selain vaksin covid-19, vaksin meningitis juga mendapatkan perpanjangan shelf life dari 24 bulan menjadi 36 bulan. Menurutnya, parameternya menunjukkan kestabilan yang konsisten sama seperti saat baru diproduksi.

"Jadi pemahaman kedaluwarsa di masyarakat selama ini bahwa kualitas yang menurun. Tapi untuk vaksin covid-19 atau apa pun yang diperpanjang masanya itu masih berkembang. Jadi tidak bisa juga dibandingkan pengertian kedaluwarsa seperti makanan selama ini," pungkasnya.

Vaksin covid-19 ini merupakan jenis vaksin yang masih berkembang karena situasi pandemi sehingga regulator harus memberikan akses yang singkat dan cepat sehingga bisa digunakan produknya.

Untuk keamanan, Penny menekankan bahwa vaksin yang diperpanjang harus mengandung parameter kestabilan antara lain potensi, kadar antigen yang masih aktif, pH, sterilitas, dan sebagainya.

Pada awalnya vaksin memiliki batas penyimpanan selama 3 bulan, kemudian potensinya masih ada kembali diperpanjang 3 bulan lagi. Dan ternyata vaksinnya masih berkembang maka bisa diperpanjang lagi 3 bulan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya