Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Sosial menggelar Rapat Koordinasi dalam Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta pada 5 - 6 April 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebut tujuan rakor adalah sinkronisasi program dan kebijakan, pelaksanaan program, anggaran, serta penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dari masing-masing K/L terkait.
Plt Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial itu juga menyampaikan beberapa capaian dan praktek baik yang dilakukan Indonesia Tahun 2021 yakni terbentuknya mekanisme pengaduan terhadap implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan telah dilantik 7 Komisioner KND oleh Presiden pada 1 Desember 2021.
"Di bidang inklusi keuangan tahun 2021 terjadi peningkatan 3% kepersertaan penyandang disabilitas dalam hal kepemilikan buku tabungan," kata Harry, dalam keterangannya.
Di bidang kesehatan, Harry lantas membeberkan data capaian vaksinasi bagi disabilitas per September tahun 2021. Sebanyak 207.696 untuk seluruh Indonesia. Begitu juga perlindungan sosial yang inklusif dan adaptif seperti PKH Disabilitas, serta Bantuan Sosial ATENSI yang asessmen berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas (Tahun 2021)
"Persentase RUTA Disabilitas yang memiliki ART penyandang disabilitas penerima PKH dari 16,35% menjadi 17,85% (meningkat 1,5%). Penerima BPNT dari 22,73% menjadi 27,23%
Selanjutnya, Kemensos melalui UPT selama Tahun 2021 telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia senilai Rp60.468.110.000," sebutnya.
Sedangkan UPT Rehsos bekerjasama dengan Penyelenggara Vaksinasi di daerah memberikan Vaksin kepada 1.615 Penerima Manfaat oleh Sentra Phalamarta Sukabumi, Sentra Wyata Guna Bandung dan Sentra Margolaras Pati pada tahun 2021.
"Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara sebagai pelaksanaan mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Tuan rumah
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas, yang tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD.
Kementerian Sosial sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi menindaklanjuti ratifikasi tersebut yakni membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional yaitu Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 129. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan mewujudkan sinergi, harmonisasi dan efektivitas pembangunan nasional dan daerah terkait upaya penghormatan, perlindungan dan upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dia menambahkan Indonesia akan menjadi tuan rumah Pertemuan Tingkat Menteri Anggota Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (UN-ESCAP) dalam Rangka Imlementasi Dasa Warsa Penyandang Disabilitas 2013-2022 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus/September 2022.
"Indonesia juga akan menjadi tuan rumah pertemuan Dialog Interaktif Pemerintah RI dengan Komite UN-CRPD dalam Rangka Pelaporan Implementasi CRPD yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022," pungkasnya. (H-2)
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Pentingnya tanda identifikasi bagi penyintas disabilitas tak nampak karena sering kali mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus saat di ruang publik maupun transportasi umum.
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Reda Manthovani dalam pengembangan dan promosi olahraga taekwondo, khususnya untuk komunitas disabilitas.
UJIAN Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2025 kembali digelar serentak di seluruh Indonesia dengan sistem daring melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
"Mau bikin ram justru bertolak belakang dengan kearifan masyarakat adat, padahal itu kebutuhan bagi penyandang disabilitas,"
Hafsah tak sendiri, melainkan bersama 9 difabel lainnya turut meningkatkan kapasitas melalui pelatihan ini.
Yayasan Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan Kitaoneus.asia dan Refo menghadirkan pelatihan pemasaran digital bertajuk Saatnya Difabel Setara.
Difabel didampingi pengawas dan juru bahasa isyarat di laboratorium komputer gedung B, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Alfa tertarik mengikuti pelatihan selain meraih kesetaraan, juga ingin berkompeten sehingga bisa bekerja di sektor lain yang lebih cemerlang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved