Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Swakelola SBM ITB, Ini Tim Perunding yang Dibentuk Rektor ITB

Zubaedah Hanum
25/3/2022 23:45
Swakelola SBM ITB, Ini Tim Perunding yang Dibentuk Rektor ITB
Logo(ITB)

REKTOR Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah mengaku telah membentuk tim perunding terkait pencabutan swakelola Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB. Siapa saja mereka?

Dalam RDP Komisi X DPR RI, Kamis, 24 Maret 2022, Reini mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang berisikan 10 orang untuk melakukan transisi dan transformasi di ITB, termasuk untuk SBM ITB.

Tim tersebut, katanya, bertugas mencari solusi atas persoalan pengelolaan SBM ITB. Tim bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada rektor ITB. “Namanya rekomendasi, pada ujungnya adalah kami sebagai ketua eksekutif yang mengambil keputusan akhir,” tutur Reini.
 
Reini memerinci tim bentukannya itu terdiri atas lima dosen SBM ITB. Kemudian, lima orang lainnya berasal dari perwakilan berbagai fakultas yang bukan unsur pimpinan Rektorat ITB.
 
"Jadi, SBM itu bukan merupakan unit bisnis, tapi merupakan fakultas sekolah di ITB yang posisinya sejajar dengan fakultas sekolah lain," kata Reini.
 
Pembentukan tim ini untuk menindaklanjuti kesepakatan rapat audiensi pada Senin (14/3), sesuai dengan amanat Majelis Wali Amanat (MWA) ITB. Ketua MWA ITB, Yani Panigoro meminta agar tim perunding merumuskan draf peraturan rektor untuk menyelesaikan masalah pencabutan swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB. Konflik ini sempat mengakibatkan terhentinya kegiatan akademik di SBM ITB pada 8 Maret.

 

Kekhususan yang sementara

Reini menjelaskan perubahan terkait swakelola SBM ITB memang sudah harus terjadi. Sebab, kekhususan terkait swakelola hanya bersifat sementara.
 
"Diberikan kekhususan pada waktu itu, berbeda dengan sekarang. Kekhususan itu tidak berlaku selamanya melainkan bisa berhenti pada waktu tertentu," tutur dia.

Reini menjelaskan hak swakelola SBM ITB dapat dicabut sewaktu-waktu. Dia menuturkan hak swakelola SBM ITB tercantum pada SK Rektor Nomor 203 Tahun 2003. Rektor ITB pada masa itu ingin memberikan kekhususan pada SBM ITB sebagai fakultas baru. Harapannya, SBM ITB tumbuh cepat.

"SK Rektor pada masa itu dibuat karena melihat situasi SBM ITB saat didirikan," kata Reini.

Reini menyebut SK Rektor pada 2003 membantu SBM ITB mencari bentuk yang tepat untuk berkembang. Saat ini, status keuangan swakelola otonomi dinilai tidak sesuai dengan Statuta ITB berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013.
 
Dia menegaskan tidak ada istilah hak kelola otonomi dalam surat resmi. Melainkan, sistem keuangan mandiri yang diatur tersendiri dan swadana.
 
Reini menyebut saat ini SBM ITB telah berada di posisi baik. Dia menilai kekhususan SBM ITB dapat berakhir dan bisa mengikuti kebijakan pendanaan seperti fakultas lainnya.
 
"Suasananya pada 2000 berbeda dengan sekarang dan itu terbatas, tentunya saat ini kita perlu melakukan pelurusan-pelurusan, apalagi sudah kuat, dan perlu ada integrasi yang lebih baik," papar Reini. (Medcom.id/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya