Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta logo halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dikembalikan ke logo lama.
Pasalnya logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini telah dikenal luas hingga luar negeri, sehingga logo halal yang baru seharusnya mudah dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global. Hal ini mencakup Bahasa Arab yang terang, agar masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran dan kebingungan. Apalagi harus memikirkan filosofi yang rumit," kata Rofik dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Selain itu, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apabila ada perubahan karena ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan.
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Logo Halal Terbaru
"Kemenag dalam menentukan logo halal, sebelum disosialisasikan ke masyarakat luas sejatinya harus melibatkan MUI dalam diskusi, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi MUI dan Kemenag sebelumnya telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menteri Agama Fachrul Razi," ujar Rofik.
Pada 2019 lalu, Menteri Agama yang saat itu dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Diketahui, baru-baru ini BPJPH Kemenag mengeluarkan logo label halal baru. Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Sayangnya, kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. (Iam/OL-09)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved