Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kawi dan Pegon Selangkah Lagi Berstatus SNI

Budi Ernanto
25/2/2022 12:25
Kawi dan Pegon Selangkah Lagi Berstatus SNI
Banner Merajut Nusantara Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara.(DOK IST)

PENGELOLA Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) tahun ini berencana mengajukan Aksara Kawi untuk di daftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wakil Ketua Pandi Heru Nugroho menuturkan bahwa Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama, pun digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera, Jawa, Bali & Sulawesi.

“Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI. Jika sudah hadir di ranah digital, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah. Tentunya sasaran akhirnya adalah IDN yang menjadi target yang sedang diusung oleh PANDI,” terang Heru dalam keterangan resminya, Jumat (25/2).

Saat ini, Kawi sudah masuk kedalam draft Unicode 15 dan sudah masuk ke Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis akhir tahun 2022. Selain itu Aksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintahan Daerah Kediri. Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum Aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke ICANN.

Baca juga: Kalsel Upayakan Pelestarian Bahasa Daerah

“Kita sudah menyiapkan konsep untuk RSNI dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan standar (PNPS). Kami juga mendengar bahwa Kementerian Agama (KEMENAG) mengusung Aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI, sehingga PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize Domain Name (IDN) ke lembaga internet dunia (ICANN),” tambah Heru.

Seperti diketahui, Kawi dan Pegon telah diusulkan melalui situs sispk.bsn.go.id dan saat ini dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat masyarakat. Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya