Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WAKIL Sekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan angkat suara terkait dengan polemik volume pengeras masjid. Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat, agar tercipta harmoni. Justru, kalau tidak ada aturan nanti bisa menciptakan ketidakteraturan.
“Ya, negara kan memang fungsinya untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat. Kalau tidak diatur, nanti bisa chaos. Justru, kalau tidak mau diatur lebih baik tinggal sendiri saja di hutan,”’ katanya kepada media di Jakarta, Jumat (25/2).
Baca juga: PPATK Blokir Empat Rekening Indra Kenz
Rahmat melanjutnya, tingkat kebisingan suara sebenarnya sudah diatur sejak tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 November 1996. Di dalam aturan tersebut, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan-lingkungan tertentu, seperti untuk di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga tempat wisata. “Sudah ada aturan sebelumnya,”ujarnya.
Selain itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII di Bulan November 2021 lalu juga merekomendasikan agar adanya aturan terkait dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.
“MUI adalah kumpulan para alim ulama yang berasal dari 61 Ormas Islam di Indonesia. Maka sebagai Menteri Agama, wajar kemudian menindaklanjuti arahan ulama dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022. Tidak ada larangan Adzan, hanya mengatur volume suara kok,” katanya.
“SE Menag bagian dari pembangunan karakter bangsa. Ini masalah serius yang kita hadapi sehari-hari. Kalau persoalan ini dianggap kecil dan remen temeh; maka kita perlu pertanyakan wawasan kebangsaannya para tokoh dan elit tersebut,” jelasnya. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved