Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dewan Masjid Ingatkan Perlunya Kesyahduan dalam Syiar Keagamaan

Mohamad Farhan Zhuhri
22/2/2022 17:19
Dewan Masjid Ingatkan Perlunya Kesyahduan dalam Syiar Keagamaan
Ilustrasi petugas masjid mengecek peralatan pengeras suara.(Antara)

DEWAN Masjid Indonesia (DMI) menanggapi surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait peraturan penggunaan speaker masjid dan musala. Peraturan tersebut dinilai lebih menekankan kesyahduan dalam menggunakan pengeras suara.

“Tidak adanya larangan mengenai syiar keagamaan. Justru lebih untuk membuat suara yang keluar dari speaker ini menambah tingkat kesyahduan,” ujar Sekretaris Jendral DMI Imam Addaruqutni saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (22/2).

Imam juga tidak menampik adanya potensi kontroversi dalam surat edaran Kemenag tersebut. Terlebih, penggunaan pengeras suara dalam masjid merupakan tradisi yang sudah menjadi sub kultur di masyarakat.

Baca juga: MUI Anggap Aturan Pengeras Suara di Masjid Terlalu Kaku

“Komunikasi ini terus dilanjutkan menyangkut penggunaan speaker. Pro dan kontra pasti ada,” imbuhnya.

Menurutnya, peran DMI dalam hal ini bisa membantu mewujudkan moderasi beragama di Indonesia. Terlebih di kota besar, yang memiliki ratusan bangunan masjid. Di Jakarta misalnya, berdasarkan catatan DMI, terdapat sekitar 4000 masjid. Sehingga, diperlukan aturan khusus untuk bisa saling menghargai satu sama lain.

“Hal ini kadang-kadang berkaitan dengan kesyahduan dan juga memengaruhi produktivitas kerja. Mudah-mudahan masyarakat merespons secara positif,” pungkas Imam.

Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Pihaknya akan ikut memastikan surat edaran tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi terkait surat edaran juga akan dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya