Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Masjid Indonesia (DMI) menanggapi surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait peraturan penggunaan speaker masjid dan musala. Peraturan tersebut dinilai lebih menekankan kesyahduan dalam menggunakan pengeras suara.
“Tidak adanya larangan mengenai syiar keagamaan. Justru lebih untuk membuat suara yang keluar dari speaker ini menambah tingkat kesyahduan,” ujar Sekretaris Jendral DMI Imam Addaruqutni saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (22/2).
Imam juga tidak menampik adanya potensi kontroversi dalam surat edaran Kemenag tersebut. Terlebih, penggunaan pengeras suara dalam masjid merupakan tradisi yang sudah menjadi sub kultur di masyarakat.
Baca juga: MUI Anggap Aturan Pengeras Suara di Masjid Terlalu Kaku
“Komunikasi ini terus dilanjutkan menyangkut penggunaan speaker. Pro dan kontra pasti ada,” imbuhnya.
Menurutnya, peran DMI dalam hal ini bisa membantu mewujudkan moderasi beragama di Indonesia. Terlebih di kota besar, yang memiliki ratusan bangunan masjid. Di Jakarta misalnya, berdasarkan catatan DMI, terdapat sekitar 4000 masjid. Sehingga, diperlukan aturan khusus untuk bisa saling menghargai satu sama lain.
“Hal ini kadang-kadang berkaitan dengan kesyahduan dan juga memengaruhi produktivitas kerja. Mudah-mudahan masyarakat merespons secara positif,” pungkas Imam.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Pihaknya akan ikut memastikan surat edaran tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi terkait surat edaran juga akan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.(OL-11)
MENTERI Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, melarang masjid melantunkan azan atau panggilan untuk salat umat Islam dengan alasan mengganggu penduduk Yahudi.
MENTERI Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir memerintahkan polisi untuk menyita pengeras suara dari masjid, khususnya di kota-kota campuran yang dihuni oleh orang Arab dan Yahudi.
Disaster Warning System atau DWS berbentuk seperti pengeras suara sebagai alat penyampai informasi kepada warga di daerah rawan banjir.
Militer Korea Selatan telah memulai kembali siaran pengeras suara propaganda di dekat perbatasan dengan Korea Utara sebagai respons terhadap peluncuran balon sampah.
Menyambut bulan suci Ramadan, PT Toa Galva Prima Karya (Toa Indonesia) menggelar program perbaikan, pembaruan, penambahan, serta instalasi sistem tata suara masjid.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
BERKONTRIBUSI memakmurkan masjid melatarbelakangi wakaf yang dilakukan Sinar Mas bersama pilar usahanya, APP Group.
HANCURNYA ribuan bangunan baik rumah, gedung, hingga masjid di Gaza, Palestina akibat serangan brutal dari Israel membuat Dewan Masjid Indonesia (DMI) tergerak
DMI menyampaikan kepada seluruh pimpinan masjid agar dalam bulan Ramadan tahun ini mengisi dakwah dengan baik, yang menebar ketentraman, sekaligus juga memajukan masyarakat.
Hal itu disampaikan JK saat rapat terbatas bersama sejumlah pengurus Dewan Masjid Indonesia.
Kerja sama dengan organisasi-organisasi ini tentu saja bertujuan untuk bersama sama membantu umat Islam Indonesia meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pemberdayaan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved