Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Masjid Indonesia (DMI) menanggapi surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait peraturan penggunaan speaker masjid dan musala. Peraturan tersebut dinilai lebih menekankan kesyahduan dalam menggunakan pengeras suara.
“Tidak adanya larangan mengenai syiar keagamaan. Justru lebih untuk membuat suara yang keluar dari speaker ini menambah tingkat kesyahduan,” ujar Sekretaris Jendral DMI Imam Addaruqutni saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (22/2).
Imam juga tidak menampik adanya potensi kontroversi dalam surat edaran Kemenag tersebut. Terlebih, penggunaan pengeras suara dalam masjid merupakan tradisi yang sudah menjadi sub kultur di masyarakat.
Baca juga: MUI Anggap Aturan Pengeras Suara di Masjid Terlalu Kaku
“Komunikasi ini terus dilanjutkan menyangkut penggunaan speaker. Pro dan kontra pasti ada,” imbuhnya.
Menurutnya, peran DMI dalam hal ini bisa membantu mewujudkan moderasi beragama di Indonesia. Terlebih di kota besar, yang memiliki ratusan bangunan masjid. Di Jakarta misalnya, berdasarkan catatan DMI, terdapat sekitar 4000 masjid. Sehingga, diperlukan aturan khusus untuk bisa saling menghargai satu sama lain.
“Hal ini kadang-kadang berkaitan dengan kesyahduan dan juga memengaruhi produktivitas kerja. Mudah-mudahan masyarakat merespons secara positif,” pungkas Imam.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Pihaknya akan ikut memastikan surat edaran tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi terkait surat edaran juga akan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.(OL-11)
Disaster Warning System atau DWS berbentuk seperti pengeras suara sebagai alat penyampai informasi kepada warga di daerah rawan banjir.
Militer Korea Selatan telah memulai kembali siaran pengeras suara propaganda di dekat perbatasan dengan Korea Utara sebagai respons terhadap peluncuran balon sampah.
MENTERI Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir memerintahkan polisi untuk menyita pengeras suara dari masjid, khususnya di kota-kota campuran yang dihuni oleh orang Arab dan Yahudi.
MENTERI Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, melarang masjid melantunkan azan atau panggilan untuk salat umat Islam dengan alasan mengganggu penduduk Yahudi.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan implementasi surat edaran menteri agama soal aturan penggunaan speaker di masjid dan musala terlalu kaku.
PENGURUS Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah melepas 22 dai untuk mengisi ceramah di sejumlah masjid yang ada di provinsi itu.
Keputusan tersebut mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena memang sudah tidak diperbolehkan dulu kegiatan di masjid dan sudah ada aturannya," tandasnya.
Kepala Dikmental DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengungkapkan masih ada masjid yang melaksanakan tarawih berjamaah selama PSBB
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
IBADAH Ramadan tahun ini sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Adanya wabah korona atau Covid-19 membuat semua kegiatan dilakukan di rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved