Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan implementasi surat edaran menteri agama soal aturan penggunaan speaker di masjid dan musala terlalu kaku. Menurutnya perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran.
"Implementasinya mungkin jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah, terutama di daerah-daerah yang 100% penduduknya beragama islam," ungkapnya saat dihubungi, Senin (21/2).
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu yang disoroti MUI adalah penggunaan loudspeaker luar masjid yang hanya 5 menit sebelum waktu solat yang terlalu pendek. Sebab, beberapa masyarakat muslim terbangun dan bersiap ke masjid setelah mendengar suara melalui loudspeaker luar masjid.
"Minimal saya rasa 10 menit, khusus untuk subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya," jelasnya.
Dirinya juga menyoroti daerah atau kampung yang memiliki jarak antara masjid dan rumah yang jauh memerlukan waktu yang lama untuk beribadah. Dirinya meminta untuk dipertimbangkan kembali.
"Biasanya jarak mesjid dari rumah jamaah itu jauh dan kalau 5 menit atau 10 menit itu bisa-bisa mereka terlambat sampai di mesjid karena waktu mereka sudah banyak habis di jalan apalagi kalau mereka berjalan kaki. Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan," katanya.
Sebagai catatan, MUI meminta pelaksanaan peraturan perlu adanya kesepakatan dari masyarakat setempat. Ia menegaskan peraturan tersebut hendaknya berfungsi sebagai acuan. (H-2)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (Foremost) sebagai strategi baru pembinaan keluarga berbasis masjid.
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Melalui penghargaan ini, Baznas (Bazis) DKI Jakarta ingin mendorong masjid sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo R Muhammad Shafi’i mengatakan fungsi masjid tidak sebatas tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kehidupan umat.
ADA sejumlah tantangan digitalisasi yang dihadapi oleh dewan kemakmuran masjid (DKM), seperti belum optimalnya pemanfaatan website dan terbatasnya literasi digital pengurus DKM.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
"Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga merupakan ruang sosial dan kultural umat Islam,"
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved