Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan implementasi surat edaran menteri agama soal aturan penggunaan speaker di masjid dan musala terlalu kaku. Menurutnya perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran.
"Implementasinya mungkin jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah, terutama di daerah-daerah yang 100% penduduknya beragama islam," ungkapnya saat dihubungi, Senin (21/2).
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu yang disoroti MUI adalah penggunaan loudspeaker luar masjid yang hanya 5 menit sebelum waktu solat yang terlalu pendek. Sebab, beberapa masyarakat muslim terbangun dan bersiap ke masjid setelah mendengar suara melalui loudspeaker luar masjid.
"Minimal saya rasa 10 menit, khusus untuk subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya," jelasnya.
Dirinya juga menyoroti daerah atau kampung yang memiliki jarak antara masjid dan rumah yang jauh memerlukan waktu yang lama untuk beribadah. Dirinya meminta untuk dipertimbangkan kembali.
"Biasanya jarak mesjid dari rumah jamaah itu jauh dan kalau 5 menit atau 10 menit itu bisa-bisa mereka terlambat sampai di mesjid karena waktu mereka sudah banyak habis di jalan apalagi kalau mereka berjalan kaki. Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan," katanya.
Sebagai catatan, MUI meminta pelaksanaan peraturan perlu adanya kesepakatan dari masyarakat setempat. Ia menegaskan peraturan tersebut hendaknya berfungsi sebagai acuan. (H-2)
Anak-anak diajak menyelami nilai-nilai penting seperti sikap saling menolong, rasa syukur, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama manusia lewat dongeng.
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Rangkaian acara Silatnas dirancang komprehensif, mencakup simposium, peluncuran program strategis, hingga kegiatan sosial.
Prima DMI ingin memastikan bahwa remaja masjid tidak hanya hadir di mimbar dakwah.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved