Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Akan Berlakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

M. Iqbal Al Machmudi
07/2/2022 10:40
Pemerintah Akan Berlakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
KASUS COVID-19 MELONJAK:: Warga antre mengikuti tes antigen dan swab PCR mandiri di Swab PCR FastLab Bumame kawasan Kebon Jeruk, Jakarta.(MI/ Ramdani)

SEIRING melonjaknya kasus harian SARS Cov-2 pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan aktivitas berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi khusus tersebut segera diterbitkan.

"Akan dilakukan pengetatan aktivitas kegiatan masyarakat berdasarkan level PPKM," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat dihubungi, Senin (7/2). Hal ini juga berlaku untuk pembatasan bekerja di kantor (Work From Office/WFO) yang juga akan diterapkan kembali. Selain itu pembatasan akan juga diberlakukan di beberapa fasilitas umum, namun dirinya meminta kepada masyarakat untuk menunggu regulasinya dalam waktu dekat. "Iya betul akan ada pembatasan WFO. Nanti hari Senin (7/2/2022) akan diambil keputusannya jadi tunggu saja keputusannya," ujar Wiku.

Diketahui tren harian terus melonjak per kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan tambahan 36.057 kasus positif covid-19. Sehingga total yang sudah terpapar sebanyak 4,5 juta orang.

Untuk angka sembuh per kemarin sebanyak 10.569 kasus dan totalnya mencapai 4,1 juta orang. Angka kematian kemarin sebanyak 57 kasus dan totalnya mencapai 144 ribu kasus. Sementara yang meninggal disebabkan varian omikron sebanyak 5 orang.

Hal yang sama dikemukakan ahli epidemiologi Universitas Andalas Defriman Djafri bahwa PPKM Darurat diperlukan untuk melandaikan kasus covid-19, terutama menghadapi varian of concern omicron. Pemerintah, ujarnya, perlu kembali belajar dari penanganan kasus varian Delta yang mulai merebak pada Juli 2021, di mana kasus dapat melandai secara signifikan dengan PPKM Darurat.

Ia menilai dominasi tren penularan omikron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke transmisi lokal perlu diwaspadai, sebab dapat terjadi penularan secara komunitas dan terbentuk klaster-klaster.  "Kalau belajar dari yang sudah-sudah, dievaluasi berdasarkan data yang saya pernah analisis juga, PPKM Darurat yang diikuti Level 1-4 memang sangat signifikan menurunkan atau melandaikan (kasus)," ujar dia.

Defriman menambahkan berdasarkan data terkini, PPKM Darurat seharusnya dilakukan sebelum paparan virus dari episentrumnya, Jawa dan Bali, meluas ke daerah lainnya. Ia menilai ada keraguan dalam penyampaian risiko penularan omikron, seolah-olah tidak seberat varian delta. Hal ini membuat masyarakat berpikiran pandemi akan cepat selesai.

Namun dalam hal ini, varian tersebut tetap memberikan risiko pada pasien dengan komorbid dan lanjut usia. Selain itu, Defriman mengatakan vaksin penguat atau booster menjadi penting, dan diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan vaksin ketiga. Sebab pasien terpapar saat ini kebanyakan telah menjalani vaksinasi dua kali. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya