Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INDONESIA memiliki tantangan serius untuk memenuhi kebutuhan energi yang makin meningkat namun harus tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dewasa kini stigma negatif yang timbul di masyarakat tentang nuklir memang masih melekat. Pasalnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini masih minim, terlebih perlunya membedakan antara resiko dan bahaya.
“Resiko tinggi belum tentu berbahaya, oleh karenanya perlu adanya penegakan hukum dan aturan ketat oleh pemerintah untuk bisa detail menjelaskan hal terbsut ke masyarakat,” jelas Bob S Effendi, Chief Operating Ofiicer PT ThorCon Power Indonesia dalam dalam diskusi publik diseminasi kajian akademik, di Gedung Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (26/1).
Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka diseminasi kajian akademik yang disusun secara komprehensif oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) dan bekerja sama dengan PT ThorCon Power Indonesia.
Salah satu ide besar yang mendasari kajian ini adalah mengenai urgensi energi nuklir masuk dalam bauran energi di Indonesia sehingga mampu mencapai target net zero emission pada tahun 2060 serta mendukung pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kesejahtaraan secepatnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sumber energi saat ini didominasi dengan penggunaan fosil batu bara (PLTU) yang mana persediaannya makin menipis, bahkan pemerintah sudah menetapkan paska 2030 sudah tidak ada lagi PLTU yang dibangun.
Kendati demikian, Indonesia tidak mungkin mengimpor listrik dari negara lain. Olleh karena itu, Indonesia harus mandiri dalam mengolah energi, khususnya energi listrik. Bob mengatakan dengan kebutuhan menuju transformasi negara industri, Indonesia membutuhkan pembangkit energi baru (EB) yang menghasilkan energi listrik secara masif dan kontinu selama 24 jam, sehingga dapat menggantikan energi fosil.
“Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) diperlukan untuk mengejar ketertinggalan listrik Indonesia dibandingkan negara-negara lain di dunia. Transisi energi dengan energi nuklir merupakan solusi yang dapat diambil pemerintah RI untuk mengatasi ketertinggalan konsumsi listrik per kapita dan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan agar tetap terjaga kelestariannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FMIPA UNS, Ari Handono Ramelan mengatakan dari segi karakteristik yang intermiten, maka bauran energi yang ada saat ini belum dapat memenuhi persyaratan untuk mengganti energi fosil Sehingga dibutuhkan baterai penyimpan untuk menstabilkan frekuensi dan pembangkit back up bila pembangkit intermiten tidak bekerja.
“Sedangkan nuklir mampu beroperasi pada lahan yang kecil selama 24 jam, kapan saja dimana saja dan tidak bergantung kepada musim maupun cuaca. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nuklir merupakan solusi praktis untuk mencapai net zero emission,” ujarnya.
Melalui diseminasi kajian ini, disepakati bahwa PLTN harus dipertimbangkan untuk masuk bauran energi di Indonesia pada 2030-2035 untuk mencapai net zero emission. Selain itu, kajian akademik ini juga memperlihatkan fakta dan kebenaran bahwasanya nuklir merupakan solusi praktis dari perubahan iklim (climate change) serta energi ramah lingkungan dan berkelanjutan. (OL-8)
Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi harus segera dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
Kajian tersebut penting untuk dijalankan agar syarat-syarat baru yang diterima masyarakat tidak memberatkan.
Uji emisi gratis ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau lebih yang melintas sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemerintah menetapkan hasil dari uji emisi atay baku mutu emisi jadiadikan perhitungan saat membayar pajak kendaraan bermotor, saat kendaraan berusia tiga tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved