Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wapres Sebut Kasus Omicron Berpotensi Dapat Membebani Faskes

Kautsar Widya P
24/1/2022 14:45
Wapres Sebut Kasus Omicron Berpotensi Dapat Membebani Faskes
Wapres Ma'ruf Amin(Biro Setpres)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membahas penyebaran varian covid-19 Omikron dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Varian yang memiliki dampak keparahan lebih ringan dibanding Delta itu tidak menutup kemungkinan dapat membebani fasilitas kesehatan (faskes).

"Kalau jumlah (kasus Omicron) bertambah terus, potensi penularan terutama komorbid, akan memberikan tekanan kepada fasilitas tenaga kesehatan yang ada," ujar Ma'ruf saat memimpin ratas evaluasi PPKM secara virtual, Senin (24/1).

Ia meminta kesiapan seluruh jajaran terkait dalam mengatasi penyebaran Omikron. Kesiapan tersebut di antaranya dapat dilakukan dengan memperkuat tracing atau pelacakan kontak erat di tengah masyarakat.

"Terkait dengan peningkatan jumlah tes, tracing, mengingat mereka yang terpapar varian omikron ini kebanyakan OTG (orang tanpa gejala) dan juga orang yang komorbid, sakit ringan, ini berpotensi besar untuk memicu penularan berkelanjutan di masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Wapres: Tingkatkan Kesiapan Hadapi Penyebaran Omikron yang Terus Meningkat

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menggencarkan pengendalian penularan covid-19 terutama Omikron. Hal itu untuk merespons jumlah kasus harian covid-19 yang melonjak beberapa hari belakangan.

Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan upaya tersebut, yakni menggencarkan testing, tracing dan treatment (3T) terutama di Pulau Jawa dan Bali. Kemudian meningkatkan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedicine.

"Serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan covid-19 di rumah sakit,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya