Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Permendikbud 30/2021 Dinilai Tidak Mencerminkan Paradigma Keagamaan

M. Iqbal Al Machmudi
22/1/2022 10:10
Permendikbud 30/2021 Dinilai Tidak Mencerminkan Paradigma Keagamaan
LAWAN KEKERASAN SEKSUAL: Sejumlah mahasiswi di Bandung menunjukkan poster pernyataan sikap penghentian kekerasan seksual di kampus.( ANTARA/ Novrian Arbi)

DIREKTUR Pusat Studi Linguistik UIN Jakarta Dr Moch Syarif Hidayatullah menilai terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak mencerminkan paradigma keagamaan.

Salah satunya yakni pada Pasal 5 Ayat 2 yang banyak menekankan 'tanpa persetujuan korban' karena bisa membuka ruang untuk terjadinya seks bebas di kalangan anak muda.

"Ideologi pembuat aturan ini perlu diselami lebih jauh karena paradigmanya bukan paradigma Islam," kata Syarif dalam Focus Group Discussion Tinjauan Kritis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dari UAI, Sabtu (22/1).

Dia menjelaskan kalau bukan ada persetujuan korban memang bukan kekerasan seksual. Tapi dalam paradigma Islam pencegahannya bukan hanya soal kekerasannya tapi aktivitas seksual di luar pernikahan juga tidak diperbolehkan.

"Jika di kampus berbasis Agama Islam memberi klausul 'tanpa persetujuan korban' maka akan menjadi problem bagi kita seolah-olah kampus membolehkan, mengikuti atau secara tidak langsung melegalkan aktivitas seksual di luar pernikahan asal korbannya setuju," ujarnya.

Selain itu, Syarif juga menyoroti tidak adanya pasal yang mengatur tentang hak terlapor yang terfitnah. Karena ini membuka peluang kasus terlapor sebagai playing victim dari pelapor.

"Ini soal marwah dari terlapor, kalau dalam Islam soal harga diri seorang muslim sangat terhormat tidak boleh dijatuhkan sehingga sidang-sidangnya harus tertutup karena terlapor ini belum tentu sebagai pelaku. Kita juga lihat  dalam Permendikbud ini bahwa hak korban ditempatkan tinggi sekali sementara hak terlapor tidak didudukkan dengan baik," pungkasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya