Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Pusat Studi Linguistik UIN Jakarta Dr Moch Syarif Hidayatullah menilai terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak mencerminkan paradigma keagamaan.
Salah satunya yakni pada Pasal 5 Ayat 2 yang banyak menekankan 'tanpa persetujuan korban' karena bisa membuka ruang untuk terjadinya seks bebas di kalangan anak muda.
"Ideologi pembuat aturan ini perlu diselami lebih jauh karena paradigmanya bukan paradigma Islam," kata Syarif dalam Focus Group Discussion Tinjauan Kritis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dari UAI, Sabtu (22/1).
Dia menjelaskan kalau bukan ada persetujuan korban memang bukan kekerasan seksual. Tapi dalam paradigma Islam pencegahannya bukan hanya soal kekerasannya tapi aktivitas seksual di luar pernikahan juga tidak diperbolehkan.
"Jika di kampus berbasis Agama Islam memberi klausul 'tanpa persetujuan korban' maka akan menjadi problem bagi kita seolah-olah kampus membolehkan, mengikuti atau secara tidak langsung melegalkan aktivitas seksual di luar pernikahan asal korbannya setuju," ujarnya.
Selain itu, Syarif juga menyoroti tidak adanya pasal yang mengatur tentang hak terlapor yang terfitnah. Karena ini membuka peluang kasus terlapor sebagai playing victim dari pelapor.
"Ini soal marwah dari terlapor, kalau dalam Islam soal harga diri seorang muslim sangat terhormat tidak boleh dijatuhkan sehingga sidang-sidangnya harus tertutup karena terlapor ini belum tentu sebagai pelaku. Kita juga lihat dalam Permendikbud ini bahwa hak korban ditempatkan tinggi sekali sementara hak terlapor tidak didudukkan dengan baik," pungkasnya.(H-1)
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Langkah pemerintahan Trump bukan hanya mengancam masa depan mahasiswa, juga merendahkan kontribusi intelektual.
Saat ini, dari total mahasiswa yang terdaftar di Harvard, hampir 27% atau sekitar 6.800 orang merupakan mahasiswa internasional.
KAMPUS berperan penting dalam mencetak lulusan yang berdaya saing. Karena itu, kemampuan berwirausaha dan profesionalisme harus ditanamkan pada mahasiswa sejak awal jenjang kuliah.
Kampus tentu tidak boleh abai terhadap tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan tinggi Indonesia saat ini.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved