Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EPIDEMIOLOG Dicky Budiman mengungkapkan bahwa dalam kaitannya dengan pembukaan jalur ibadah umrah, pemerintah Indonesia harus melakukan screening secara ketat.
"Dalam kaitannya dengan adanya kondisi omikron saat ini, pemerintah Indonesia harus mengupayakan untuk memenuhi kriteria bahwa yang berangkat adalah jemaah yang berusia 30-50 tahun yang ada dalam kondisi prima," kata Dicky saat dihubungi, Sabtu (8/1).
Selain itu, ia mengungkapkan, semestinya pemerintah mengusahakan untuk melakukan vaksinasi booster pada jemaah umrah.
Baca juga: Lepas Jemaah Umrah, Kemenag: Jaga Kepercayaan dengan Patuhi Prokes
Namun demikian, apabila hal tersebut tidak terealisasi, jemaah umrah harus memiliki ketahanan terhadap virus yang kuat. Seperti telah divaksin sebanyak dua kali, tidak memiliki komorbid dan melakukan karantina mandiri sebelum menjalankan umrah.
"Tentu saat dan sebelum kebrtangkatan harus dilakukan tes PCR dan diagnostik untuk memperkuat screening. Dan pada penerapan di tanah suci pun harus mengikuti standar internasional," pungkas dia. (A-2)
Dari kasus kematian di Pamekasan saja dapat diketahui bahwa case fatality rate (CFR) campak di Indonesia jauh melampaui ambang batas global.
PENETAPAN Kejadian Luar Biasa (KLB) karena suatu penyakit atau pun keracunan makanan di daerah memunculkan dilema bagi daerah tersebut.
KLB keracunan makanan hanyalah KLB lokal yang terjadi secara bersama-sama, bukan KLB yang saling terkait penularan antara satu provinsi dan provinsi lain.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Melonjaknya angka covid-19 di negara-negara tetangga perlu menjadi sinyal kewaspadaan yang bukan hanya harus direspons otoritas kesehatan tetapi juga masyarakat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved