Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Update Covid-19 ; Bertambah 518 Kasus, Kesembuhan Pasien Tercatat 214 kasus 

M. Iqbal Al Machmudi
07/1/2022 18:40
Update Covid-19 ; Bertambah 518 Kasus, Kesembuhan Pasien Tercatat 214 kasus 
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran(Antara/Sigid Kurniawan)

KASUS Covid-19 di Indonesia pada Jumat (7/1) tercatat bertambah 518 kasus. Penambahan itu membuat Indonesia kini mencatatkan 4,2 juta kasus Covid-19 sejak pandemi berlangsung. 

Sedangkan angka kesembuhan bertambah sebanyak 214 kasus dan total kasus sembuh dari covid-19 menjadi 4,1 juta orang. Sementara itu, kematian akibat Covid-19 bertambah 5 kasus dan total keseluruhan orang yang meninggal karena covid-19 per hari ini berjumlah 144.121 orang. 

Sementara untuk data vaksinasi ada penambahan sebanyak 819 ribu orang dalam sehari yang divaksin dosis 1 sehingga totalnya 168 juta orang. Untuk dosis kedua bertambah 560 ribu orang dan totalnya mencapai 116 juta orang dan dosis ketiga tidak ada penambahan masih tetap diangka 1,2 juta orang. 

Untuk mencegah penambahan kasus harian dan mutasi dari luar negeri. Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia. 

Terkini Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (7/1). 

Adapun penyesuaian regulasi anyar tersebut yakni penambahan Prancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Akibat tingginya kasus omikron disana. Tercatat pada 5 Januari 2022, Prancis mengumumkan penambahan 2.838 kasus varian omikron. 

Baca juga : Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen

Kemudian menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian omikron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus omikron melebihi 10 ribu kasus. 

Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya. 

"Menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari," ujarnya. 

Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel (2021), Askrof (2021), dan Wels (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit tes cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%. 

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri. 

Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus omikron dengan baik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya