Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 4 Januari 2022.
Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto dalam keterangannya Kamis (6/1).
Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Suharyanto.
Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Baca juga : Kesuksesan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Terletak pada Dukungan Para Pendamping
Adapun pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Suharyanto dalam keputusannya. (OL-7)
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat, dengan sistem boarding KAI. Tujuannya, membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang kereta api.
Jika masyarakat ingin melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, syarat yang berlaku ialah vaksinasi covid-19 dosis booster tahap pertama.
Mengingat sebelum pandemi covid-19, Tiongkok merupakan sumber turis terbesar bagi Thailand. Sektor pariwisata berkontribusi besar terhadap pendapatan negara tersebut.
Hal itu ditegaskan PM Jepang Fumio Kishida di tengah gelombang kasus covid-19 yang melanda Tiongkok. Pemerintah Jepang siap memperketat pintu perbatasan negara.
Yuda yang belum divaksin booster mengaku saat pergi ke Jakarta dari Stasiun Bandung, lolos dari pemeriksaan petugas pada Minggu (18/12) lalu.
PEMERINTAH Indonesia tengah menyiapkan evakuasi gelombang kedua warga negara Indonesia atau WNI dari Iran di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kepulangan 22 WNI dari Iran merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi darurat internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia dari Iran
Menlu Sugiono ungkap sulitnya evakuasi WNI dari Iran akibat penutupan ruang udara. Cek jadwal kedatangan 10 WNI berikutnya pada 11 Maret 2026 di sini.
Kemlu imbau WNI tunda perjalanan ke Timur Tengah akibat eskalasi keamanan. Simak update repatriasi 22 WNI dari Iran per 10 Maret 2026 di sini.
Kementerian Luar Negeri mengevakuasi gelombang pertama WNI dari Iran akibat situasi Timur Tengah yang tidak menentu. 22 WNI dijadwalkan tiba hari ini di Bandara Soekarno-Hatta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved