Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kembangkan Kolaborasi Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Widhoroso
28/12/2021 21:00
Kembangkan Kolaborasi Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka
FGD 'Implementasi MBKM Tingkat Fakultas di Perguruan tinggi Swasta' Universitas Tarumanagara.(DOK Untar)

PROGRAM Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan solusi untuk memenuhi tantangan dalam mempersiapkan mahasiswa sesuai kebutuhan dunia industri dan usaha. Kebutuhan akan sumber daya manusia yang tidak cakap dalam hal pengetahuan tetapi juga memiliki ketrampilan praktis.

Hal itu terungkap dalam FGD yang digelar Universitas Tarumanagara (Untar), Selasa (28/12). Dalam FGD 'Implementasi MBKM Tingkat Fakultas di Perguruan tinggi Swasta', tim pengusul yang terdiri dari Fakultas Ilmu Komunikasi Untar yaitu Dr. Riris Loisa, M.Si(Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Untar, Sinta Paramita, SIP.MA, (Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Untar), serta Wulan Purnama Sari, S.IKom. M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Untar) implemantasi MBKM di perguruan tinggi swasta.

"Atas dasar ini, perguruan tinggi kemudian menerapkan program MBKM sebagai sebuah kurikulum baru, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memiliki pengalaman dan mengembangkan kemampuannya di luar pembejaran dari perguruan tinggi," jelas Riris.

Ditambahkan, implementasi program MBKM ini telah dilakukan Untar sejak 2020. Hasil evaluasi program MBKM juga telah dilaksanakan.

"Data survei kepada mahasiswa Universitas Tarumanagara menunjukkan bahwa 54,10% mahasiswa menyatakan program MBKM ini sangat bermanfaat, 43,62% menyatakan program MBKM penting untuk persiapan menghadapi masa paska kampus. Hasil survei juga menunjukkan bahwa dari delapan program MBKM yang ada, sebanyak 58,21% mahasiswa memilih program magang," jelasnya.

Kurikulum MBKM, tambah Riris, kemudian juga diterapkan pada seluruh tingkat fakultas di Untar. Penerapan atau implementasi MBKM di tingkat fakultas dilakukan secara bertahap.

"Sebagai contoh, Fakultas Ilmu Komunikasi yang sejak semester Genap 2020/2021 memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan pembelajaran di luar universitas melalui kegiatan magang atau wirausaha selama 1 (satu) semester sebanyak 20 sks untuk mahasiswa tingkat semester 6. Pada Semester Ganjil 2021/2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk memilih pembelajaran lintas prodi," jelasnya.

Ditambahkan, pelaksanaan program MBKM ini, bukannya tanpa kendala.  Perguruan Tinggi harus menyesuaikan kurikulum yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan MBKM tetapi juga mengakomodasi ketersediaan sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi.

"Ke depan, dalam rangka pengembangan program MBKM, perguruan tinggi harus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha, dunia industri dan sesama perguruaan tinggi lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kesempatan yang menjadi hak mahasiswa memiliki peluang lebih besar dan pilihan yang semakin beragam, untuk menyesuaikan dengan minat bakat serta ilmu yang dipelajari mahasiswa," ujarnya.

Di sisi lain, Sinta Paramita menambahkan program MBKM merupakan kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim memiliki dasar falsafah bahwa semua civitas akademika, mulai dari perguruan tinggi, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa mendapatkan kebebasan dalam proses belajar. Kebebasan yang dimaksud disini adalah kebebasan untuk memilih bidang yang disukai, kebebasan dari birokrasi organisasi, dan kebebasan untuk mengasah kemampuan secara langsung.

"Program MBKM ini bertujuan untuk menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa terutama dalam hal mempersiapkan mahasiswa sesuai dengan kebutuhan industri atau usaha," ungkapnya.

Program MBKM ini diwujudkan dalam bentuk delapan program, yaitu: magang, mengajar di sekolah, proyek di desa, proyek independent, proyek kemanusiaan, pertukaran pelajar, penelitian, wirausaha. Program MBKM ini merupakan hak mahasiswa yang karenanya dalam pelaksanaannya harus dibantu oleh perguruan tinggi, dosen, dan tenaga kependidikan. Dalam pelaksanaan nya perguruan tinggi, dosen, dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban sebagai fasilitator, agar mahasiswa dapat memperoleh kesempatan untuk mengasah kemampuannya sesuai bakat dan minat. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya