Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Cegah Omicron, Larangan Masuk WNA dari 11 Negara Mulai Berlaku Besok

Dhika kusuma winata
29/11/2021 14:22
Cegah Omicron, Larangan Masuk WNA dari 11 Negara Mulai Berlaku Besok
Validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Fauzan)

DITJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperbarui peraturan pembatasan warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya covid-19 varian Omicron. Ada 11 negara yang masuk daftar larangan yang mulai berlaku besok 30 November 2021.

"Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan pers, Senin (29/10).

Baca juga: Tangkal Varian Covid Baru Omicron, Jepang akan Larang Pendatang Asing 

Larangan itu semula berlaku untuk delapan negara namun diubah menjadi 11 negara. Imigrasi menyatakan orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain itu, imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara yang masuk daftar pembatasan itu.

Bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, imigrasi menyatakan saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata Angga. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik