Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ayo Ketahui Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Febby Saraswati
17/11/2021 05:15
Ayo Ketahui Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Sejumlah PNS kembali bekerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442H di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, 17 Mei lalu.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PANGKAT adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 

Kenaikan pangkat bisa dikatakan juga sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. 

Kenaikan pangkat terbagi menjadi dua yaitu: Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. 

Baca juga: Yuk Kenali Perbedaan ASN Dan PNS

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi. 

Dalam kenaikan pangkat PNS ini terdapat syarat dan ketentuannya, apa saja?

Kenaikan pangkat regular 

  1. Sudah 4 tahun bekerja dalam pangkat terakhir 
  2. Fotocopy SK terakhir (legalisir)
  3. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir : bernilai baik)

Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Tertentu 

  1. Fotocopy SK terakhir (legalisir)
  2. Fotocopy Sk Jabatan Fungsional tertentu (legalisir)
  3. SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir: bernilai baik)
  4. Penilaian angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural 

  1. Sudah 4 tahun bekerja dalam pangkat terakhir 
  2. Fotocopy  SK terakhir (legalisir)
  3. Fotocopy SK jabatan (legalisir) 
  4. Fotocopy SK pelantikan 
  5. SPMT (surat perintah melaksanakan tuugas)
  6. SKP, capaian SKP (penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir: bernilai baik) (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya