Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Perpres NEK Pertegas Komitmen Indonesia Turunkan Emisi Karbon

M. Ilham Ramadhan Avisena
03/11/2021 13:40
Perpres NEK Pertegas Komitmen Indonesia Turunkan Emisi Karbon
Masyarakat Jakarta memilih memakai kendaraan pribadi yang selain timbulkan kemacetan, juga polusi udara.(Jhoni Kristian/MI )

INDONESIA mempertegas komitmen dalam pencapaian Penurunan Emisi Karbon pada 2030 dan Net Zero Emission (NZE) pada 2060 lewat penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (KTT PBB) terkait perubahan iklim edisi ke 26 atau disebut COP26 di Glasgow, Skotlandia. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan, penetapan Perpres NEK tersebut tidak hanya mempertegas komitmen pencapaian Penurunan Emisi Karbon pada 2030 dan NZE pada 2060 saja. Tapi juga semakin mempertegas Indonesia menjadi negara destinasi Green Investment atau investasi hijau.

Baca juga: Menteri LHK: FoLU Net Carbon Sink Tidak Sama dengan Zero Deforestation

"Perpres tersebut akan melengkapi sederetan kebijakan yang digunakan untuk pengendalian perubahan iklim sekaligus sebagai sumber pendanaan untuk menciptakan ekonomi hijau yang berkelanjutan. Sehingga Indonesia akan semakin menarik di mata investor dunia," tutur Masyita melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Indonesia, lanjutnya, juga telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk mendorong investasi energi baru terbarukan dan mengurangi emisi karbon dioksida kendaraan bermotor. Hal tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan seperti insentif pajak untuk energi baru dan terbarukan, pengembangan teknologi bersih, penandaan anggaran, dan Mekanisme Transisi Energi (ETM).

Bahkan, OJK juga telah mewajibkan pelaku di industri jasa keuangan untuk menyusun laporan yang berisi tentang penerapan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam rencana bisnis serta kewajiban penyampaian laporan kepada publik mengenai penerapan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola tersebut. 

Selain itu, Masyita mengatakan dari sisi sektor keuangan, OJK telah menyusun Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan. Kategori usaha ini akan menjadi acuan untuk pengelompokan sektor usaha hijau pada industri keuangan. Pengkategorian ini diharapkan meningkatkan portofolio layanan dalam pengembangan keuangan berkelanjutan. 

Namun, dia menegaskan berbagai langkah telah dilakukan Indonesia mencapai semua target yang telah ditetapkan, serta menjadi negara destinasi investasi hijau akan menghadapi tantangan. Apabila tidak ada peran aktif dari negara-negara maju untuk mewujudkan komitmen mereka, terutama yang telah tertuang dalam Paris Agreement.

Salah satunya adalah Long-Term Financing (LTF) yang seharusnya berakhir 2020 malah berjalan tanpa ada pencapaian terukur hingga saat ini. Untuk itu, di ajang COP26 ada beberapa isu yang menjadi prioritas Indonesia. Diantaranya adalah terkait dengan mekanisme Long-Term Financing (LTF) yang akan mendorong negara-negara maju untuk memenuhi janji mereka untuk memobilisasi setidaknya US$100 miliar dalam pendanaan iklim per tahun bahkan lebih untuk mencapai NDC dan juga Net Zero. 

"Untuk itu, mengambil pelajaran dari komitmen yang belum terpenuhi untuk memobilisasi US$100 miliar per tahun dari negara-negara maju, Indonesia memandang COP26 harus menetapkan timeline, indikator,milestone, dan bentuk pembiayaan yang jelas. Termasuk evaluasi pemenuhan New Collective Quantified Goal (NCQG)," ungkap Masyita. 

Menurutnya, langkah tersebut sebagai inisiatif baru untuk memobilisasi pembiayaan global, dan komitmen pendanaan lebih dari US$100 miliar untuk mendukung pencapaian tujuan iklim yang lebih ambisius. Selain isu Long Term Finance, ada beberapa isu lainnya yang terkait dengan pendanaan perubahan iklim yaitu terkait dengan diskusi Article 6 yang menetapkan aturan untuk memperkuat integritas pasar karbon dan menciptakan mekanisme carbon offset global yang baru.

Hal lainnya ialah isu mengenai pembiayaan adaptasi (Adaptation fund) yang sangat rendah dibanding dengan dana mitigasi. Data dari OECD bahkan menunjukan biaya yang telah dikeluarkan dari negara maju untuk adaptasi perubahan iklim tidak mencapai setengah dari dana yang telah dikeluarkan untuk mitigasi perubahan iklim. 

"Indonesia tentu mendukung pembahasan dari kedua isu tersebut dan mendorong pembentukan mekanisme yang didasarkan oleh 'common but differentiated responsibility'. Artinya semua negara memiliki tujuan yang sama tapi memiliki tanggung jawab yang berbeda," pungkas Masyita. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya