Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Harus Awasi Ketat Kepatuhan Penurunan Biaya PCR

Insi Nantika Jelita
27/10/2021 22:10
Pemerintah Harus Awasi Ketat Kepatuhan Penurunan Biaya PCR
Ilustrasi tes PCR(MI/Ramdani)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah mengawasi ketat soal pelaksanaan kebijakan penurunan biaya tes PCR sebesar Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dari sebelumnya mencapai Rp495 ribu, untuk penumpang pesawat.

Pasalnya, dia mendapat laporan maraknya tindakan dari oknum atau provider penyedia lab tes PCR yang curang dengan menetapkan harga PCR di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, dengan mematok tarif Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk diturunkan harga tes PCR, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut," ujar Tulus kepada wartawan, Rabu (27/10).

Selain itu, terkait wacana pemerintah bahwa semua moda transportasi akan dikenakan wajib PCR saat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Tulus berpandangan, seharusnya pemerintah bisa menurunkan harga tes covid-19 itu menjadi Rp100 ribu. "Sebab jika tarifnya masih Rp300 ribu, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu sendiri?" ungkapnya.

Kemudian, YLKI menanyakan terkait pengawasan petugas atau aparat kepada pengguna kendaraan pribadi dalam hal penerapan tes PCR saat libur Nataru tiba. Menurut Tulus, hal ini akan menjadi diskriminatif. "Selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua. Jika tak ada pengendalian yang konsisten dan setara, ini hal yang diskriminatif," tukas Tulus.
YLKI pun menyarankan agar tidak semua moda transportasi harus dikenakan tes PCR atau antigen. Hal ini diyakini akan menyulitkan dalam pengawasannya. "Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena toh sekarang sudah banyak warga yang divaksinasi," ucapnya.

Kementerian Kesehatan menetapkan batas maksimal pelaksanaan tes swab PCR yang digunakan untuk persyaratan perjalanan menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dari sebelumnya Rp490 ribu serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). "Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah atau Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring, hari ini. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya