Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 21 - 22 Oktober 2021.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Timur Laut - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 15 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Banten - Jawa Barat dan Samudra Hindia selatan Jawa," kata kata Deputi Bidang Klimatologi BMKG Herizal dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Baca juga: Seleksi Tahap 2 Guru PPPK Dimulai November 2021, Ini Tahapannya
Kondisi tersebut mengakibatkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 - 2,50 meter yang berpeluang terjadi di beberapa perairan seperti Laut Natuna utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan selatan Flores, Laut Sawu, Laut Timor, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, Selat Ombai, perairan utara Halmahera, Samudra Pasifik utara Halmahera.
Kemudian terdapat gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,50 - 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan Indonesia lainnya adalah perairan barat P. Simeulue - Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano - barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten - P. Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, perairan P. Sawu - Rote.
"Juga ada gelombang yang sangat tinggi kisaran 4, 0- 6,0 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia selatan Banten - Lombok," sebutnya.
Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter).
Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter), Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter), dan kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter).
"Mohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," pungkasnya. (H-3)
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyebaran informasi kebencanaan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk operator seluler dan televisi.
Selain gempa dan tsunami, layanan distribusi informasi peringatan dini berbasis televisi digital tersebut juga memungkinkan untuk bencana, seperti kebakaran hutan, aktivitas vulkanik.
ADANYA potensi gempa dan tsunami megathrust membuat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diminta agar merawat sistem peringatan dini di daerah.
Power supply menjadi hal yang paling mendasar dan esensial yang harus diperkuat pemerintah untuk membuat sistem SNPDK dapat berjalan efektif.
Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN Adrin Tohari mengatakan pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur berupa power supply guna memaksimalkan pemberian informasi kebencanaan.
Pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana perlu ditingkatkan
Persoalan mengenai kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sudah disepakati oleh mantan Gubernur Aceh dan Sumatra Utara pada 1992.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah provinsi Aceh, Sumatra Utara, sampai tokoh masyarakat dari kedua daerah itu harus duduk bersama bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik status empat pulau tersebut.
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved