Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati oleh masyarakat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kondisi kaki kiri depan terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara di Pekanbaru, Minggu, mengatakan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat yang merupakan tukang kebun yang bersebelahan dengan harimau sumatra yang mati terjerat.
"Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," kata Fifin.
Selanjutnya, tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai harimau sumatra untuk menghindari kerumunan warga. Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.
Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. "Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," ujarnya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," sebutnya. (Ant/OL-12)
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
BRI mendukung Koperasi Produsen Jaring Mas Sejahtera dalam menyuplai bahan pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Riau.
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
Sepasang anak harimau sumatra dari pasangan indukan harimau Gadis dan Monang ini lahir pada 26 Januari 2025 di Sanctuary Harimau Sumatra Barumun, Padang Lawas, Sumatra Utara.
HARIMAU Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dipastikan sedang berkeliaran di PT Wilmar persisnya kawasan Pabrik Goni Km 110 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
SEORANG pekerja perkebunan di Pelalawan, Riau, tewas diterkam seekor harimau sumatra, Kamis, (13/3). Kejadian itu menambah daftar panjang konflik manusia dengan Harimau Sumatra.
Konflik satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) dengan manusia di Kabupaten Pelalalawan, Riau, menyebabkan seorang pekerja kehutanan tewas diterkam.
INVESTIGASI Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, menghasilkan terungkapnya enam orang tersangka kasus kematian harimau sumatra akibat jerat di Riau.
Satwa mencakup semua jenis hewan, mulai dari yang berukuran kecil seperti serangga, hingga hewan besar seperti gajah dan paus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved