Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hingga Saat Ini, Penyandang Disabilitas Masih Hadapi Keterbatasan Akses

Mediaindonesia.com
01/10/2021 14:29
Hingga Saat Ini, Penyandang Disabilitas Masih Hadapi Keterbatasan Akses
Para penyandang disabilitas mendapat suntik vaksin Covid-19 di di halaman Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Bali.(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

DIREKTUR Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan, saat ini penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses.

"Tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, sampai pada aspek ketenagakerjaan. Hal ini tentunya mengakibatkan masalah kerentanan dan kemiskinan," kata Maliki.

Pernyataan Maliki disampaikan dalam Webinar sehari bertajuk ‘Rencana Akasi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD): Inisiatif Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah’.

Pada keterangan pers, Jumat (1/10), Maliki mengatakan bahwa penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk pemenuhan alat bantu maupun pendampingan.

"Apalagi selama dua tahun ini, kita mengalami Pandemi Covid-19. Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikemukakan Maliki, berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, pemerintah Indonesia bersama organisasi penyandang disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Terdapat perubahan paradigma pembangunan dalam implementasi regulasi tersebut, bukan hanya urusan sosial saja, melainkan menjadi tanggung jawab multisektor tujuh sasaran strategis.

Tujuh sasaran meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian,ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, dan kesehatan.

Sementara itu Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di segala sektor pembangunan.

 RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 untuk dilaksanakan 34 kementerian/lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD)

Analisis Berbasis Data

Dari webinar yang menghadirkan banyak narasumber yang sangat terkait di bidangnya, dapat ditarik benang merah yakni  membangun Indonesia secara inklusif menjadi komitmen Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan.

 Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021 yang memuat Rencana Aksi Nasional dan amanat penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, babak baru pembangunan inklusif disabilitas menjadi komitmen kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama sektor swasta, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh masyarakat.

Dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, Kementerian PPN/Bappenas mengedepankan aspek analisis berbasis data, evaluasi capaian program sebelumnya, dan juga keterlibatan organisasi penyandang disabilitas.

Berdasarkan Susenas Maret 2020, saat ini penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 272 juta jiwa dengan komposisi penduduk penyandang disabilitas mencapai 23 juta jiwa. Sekitar 6,2 juta jiwa (2,3%) diantaranyamerupakan penyandang disabilitas kategori sedang-berat.

Sementara itu, sebaran penyandang disabilitas di Indonesia cukup beragam. Jawa Barat dan Jawa Timur merupakan provinsi denganjumlah penyandang disabilitas terbesar di Indonesia dengan masing-masing perkiraan lebih dari1 juta jiwa. Meskipun secara persentase terhadap total penduduk, provinsi Sulawesi Selatan menduduki posisi yang tertinggi (2,8%).

Sebaran penduduk penyandang pisabilitas menjadi fokus pembangunan terkait pemenuhan hak dan kesempatan yang sama. Meskipun tren penyandang disabilitas meningkat seiring peningkatan usia.

Sebanyak  56% penyandang disabilitas  merupakan lansia (usia 60+), sebanyak 2,9 juta orang dalam kategori usia produktif (15-64 tahun). Kelompok ini membutuhkan aksesibilitas dan fasilitasi untuk berdaya, menjadi mandiri serta produktif.(RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya