Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan, saat ini penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses.
"Tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, sampai pada aspek ketenagakerjaan. Hal ini tentunya mengakibatkan masalah kerentanan dan kemiskinan," kata Maliki.
Pernyataan Maliki disampaikan dalam Webinar sehari bertajuk ‘Rencana Akasi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD): Inisiatif Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah’.
Pada keterangan pers, Jumat (1/10), Maliki mengatakan bahwa penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk pemenuhan alat bantu maupun pendampingan.
"Apalagi selama dua tahun ini, kita mengalami Pandemi Covid-19. Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikemukakan Maliki, berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, pemerintah Indonesia bersama organisasi penyandang disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Terdapat perubahan paradigma pembangunan dalam implementasi regulasi tersebut, bukan hanya urusan sosial saja, melainkan menjadi tanggung jawab multisektor tujuh sasaran strategis.
Tujuh sasaran meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian,ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, dan kesehatan.
Sementara itu Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di segala sektor pembangunan.
RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 untuk dilaksanakan 34 kementerian/lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD)
Analisis Berbasis Data
Dari webinar yang menghadirkan banyak narasumber yang sangat terkait di bidangnya, dapat ditarik benang merah yakni membangun Indonesia secara inklusif menjadi komitmen Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan.
Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021 yang memuat Rencana Aksi Nasional dan amanat penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, babak baru pembangunan inklusif disabilitas menjadi komitmen kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama sektor swasta, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh masyarakat.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, Kementerian PPN/Bappenas mengedepankan aspek analisis berbasis data, evaluasi capaian program sebelumnya, dan juga keterlibatan organisasi penyandang disabilitas.
Berdasarkan Susenas Maret 2020, saat ini penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 272 juta jiwa dengan komposisi penduduk penyandang disabilitas mencapai 23 juta jiwa. Sekitar 6,2 juta jiwa (2,3%) diantaranyamerupakan penyandang disabilitas kategori sedang-berat.
Sementara itu, sebaran penyandang disabilitas di Indonesia cukup beragam. Jawa Barat dan Jawa Timur merupakan provinsi denganjumlah penyandang disabilitas terbesar di Indonesia dengan masing-masing perkiraan lebih dari1 juta jiwa. Meskipun secara persentase terhadap total penduduk, provinsi Sulawesi Selatan menduduki posisi yang tertinggi (2,8%).
Sebaran penduduk penyandang pisabilitas menjadi fokus pembangunan terkait pemenuhan hak dan kesempatan yang sama. Meskipun tren penyandang disabilitas meningkat seiring peningkatan usia.
Sebanyak 56% penyandang disabilitas merupakan lansia (usia 60+), sebanyak 2,9 juta orang dalam kategori usia produktif (15-64 tahun). Kelompok ini membutuhkan aksesibilitas dan fasilitasi untuk berdaya, menjadi mandiri serta produktif.(RO/OL-09)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra hingga 2028 sebesar Rp56,3 triliun, angka minimal tahap awal.
Transisi menuju ekonomi sirkular dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif, meningkatkan daya saing nasional, serta membantu pencapaian target Net Zero Emissions 2060.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Paviliun Indonesia tidak hanya menyajikan kekayaan alam dan keberagaman budaya Indonesia, tetapi juga memperkenalkan potensi ekonomi, peluang investasi, dan kerja sama di panggung global.
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved