Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 mendatang di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Salah satu agendanya yakni untuk memutuskan pelaksanaan Muktamar yang akan digelar di Lampung.
Ketua Panitia Munas Alim Ulama-Konbes NU, Juri Ardiantoro mengatakan acara tersebut akan digelar secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Selain itu panitia hanya akan mengundang 250 peserta yang terdiri dari Pengurus PBNU dan tiga perwakilan Pengurus Wilayah NU.
“Selain pembatasan jumlah peserta, protokol kesehatan akan menjadi pertimbangan yang sangat penting. Peserta harus sudah vaksin, dan dipastikan peserta yang hadir adalah peserta yang dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
Baca juga: PWNU Jatim Usulkan Muktamar NU Tahun Ini
Munas Alim Ulama-Konbes NU kali ini, lanjut mantan Ketua KPU ini, memiliki dua agenda besar. Pertama, pembahasan masing-masing komisi dan bahtsul masail. Kedua, membahas jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang seyogyanya dilangsungkan pada 22-27 Oktober 2020 di Provinsi Lampung, namun karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya, PBNU memutuskan menunda.
Selain pembahasan Muktamar, untuk forum Munas Alim Ulama akan membicarakan masalah-masalah keagamaan menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
Sebagai forum bahtsul masail akbar, Munas Alim Ulama membagi pembahasan masalah-masalah keagamaan ke dalam tiga kategori: (1) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual), (2) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik), dan (3) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan).
Pada Munas Alim Ulama tahun 2019 di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, salah satu rekomendasi dari Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.(OL-4)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved