Cakupan Vaksinasi Jadi Syarat Penurunan Level PPKM

Dhika Kusuma Winata
13/9/2021 22:00
Cakupan Vaksinasi Jadi Syarat Penurunan Level PPKM
Ilustrasi(MI/ Andri Widiyanto)

PEMERINTAH menetapkan cakupan vaksinasi menjadi syarat baru dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Keputusan itu diambil sebagai salah satu fase transisi untuk hidup bersama covid-19.

"Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama covid-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2 dan level 2 ke level 1 di Jawa-Bali," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM, Senin (13/9) malam.

Pemerintah menetapkan cakupan vaksinasi dosis satu harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia 40% sebagai syarat tambahan PPKM bisa turun dari level 3 ke level 2. Untuk penurunan dari level 2 ke level 1, vaksinasi dosis satu harus mencapai 70% dan cakupan vaksinasi lansia 60%. Luhut menyampaikan untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk mengejar target tersebut. Jika tidak bisa dicapai, statusnya akan dinaikkan ke level 3.

"Pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan diatas sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi kita dari sakit parah yang membutuhkan perawatan Rumah Sakit atau kematian terutama untuk para lansia. Karena itu, target vaksinasi yang tinggi adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama covid-19," ujarnya.

Selain vaksinasi, imbuh Luhut, persiapan untuk hidup bersama dengan covid-19 juga pada pengetesan, pelacakan, dan perawatan termasuk penanganan isolasi terpadu (isoter) yang optimal. Kemudian kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi dan implementasi screening Peduli Lindungi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya