Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 6/2021 tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan terbaru itu, sekolah-sekolah di daerah padat penduduk yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang selama 3 tahun tidak direkomendasikan menerima bantuan dana BOS.
Kemendikbudristek menilai bantuan dana BOS tersebut tidak efektif dikelola bila sekolah tidak menunjukan perbaikan performa dari tahun ke tahun. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dianjurkan untuk segera di-merger.
Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyebut kebijakan tersebut tidak tepat. Pemerintah seharusnya mengutamakan pendekatan pembinaan bukan hukuman, mengingat banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi bagi dunia pendidikan yang akan terdampak.
Menurutnya, hukuman itu akan sangat dirasakan siswa yang tidak mampu. Padahal mereka mempunyai hak yang sama untuk menerima bantuan dari pemerintah.
"Sekolah jangan diberi hukuman dengan tidak diberi dana BOS. Kasihan ada siswa-siswa tidak mampu yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Baca juga : Kemenhub Dukung Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Moda Transportasi
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menerangkan, ada Badan Akreditasi Sekolah yang menilai kualitas sekolah. Hasil atau penilaian akreditasi tersebut sebenarnya menjadi bahan evaluasi yang harus direspons dengan pendekatan pembinaan.
"Pemerintah yang memberi akteditasi harus bertanggung jawab juga membina sekolah-sekolah," ucapnya.
Selain itu, hukuman tersebut juga tidak tepat bila detarapkan secara merata pada semua sekolaj yang siswanya kurang dari 60 orang.
Pasalnya, permasalahan yang dihadapi setiap sekolah tentu saja berbeda-beda. Bisa saja sekolah tersebut terdampak kebijakan zonasi, sehingga mereka sulit mendapat siswa baru. Padahala kebijakan zonasi datang dari pemerintah dan pemerintahlah yang harus membanti sekolah-sekolah tersebut.(OL-7)
Medcom Goes to School akan hadir setidaknya 3-4 kali sepanjang 2026 dengan menyasar sekolah-sekolah di Jabodetabek.
Kesempatan halalbihalal setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadan juga menjadi ajang untuk saling memaafkan dan kembali ke fitrah
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum agar dapat dimanfaatkan oleh para siswa.
JIKA bencana ialah guru, ia mengajar dengan cara paling kejam, melalui tangis dan nyawa yang melayang.
Pemerintah memastikan sekolah tetap berlangsung tatap muka di tengah krisis global, dengan fokus pada capaian akademik dan penguatan pendidikan karakter siswa.
Saat ini, banyak platform telah menyediakan fitur kendali orangtua (parental control), namun belum semua orangtua memahami cara mengoperasikannya.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Pemotongan dana BOS ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran, terutama kebutuhan praktik siswa.
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved