Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 6/2021 tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan terbaru itu, sekolah-sekolah di daerah padat penduduk yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang selama 3 tahun tidak direkomendasikan menerima bantuan dana BOS.
Kemendikbudristek menilai bantuan dana BOS tersebut tidak efektif dikelola bila sekolah tidak menunjukan perbaikan performa dari tahun ke tahun. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dianjurkan untuk segera di-merger.
Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyebut kebijakan tersebut tidak tepat. Pemerintah seharusnya mengutamakan pendekatan pembinaan bukan hukuman, mengingat banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi bagi dunia pendidikan yang akan terdampak.
Menurutnya, hukuman itu akan sangat dirasakan siswa yang tidak mampu. Padahal mereka mempunyai hak yang sama untuk menerima bantuan dari pemerintah.
"Sekolah jangan diberi hukuman dengan tidak diberi dana BOS. Kasihan ada siswa-siswa tidak mampu yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Baca juga : Kemenhub Dukung Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Moda Transportasi
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menerangkan, ada Badan Akreditasi Sekolah yang menilai kualitas sekolah. Hasil atau penilaian akreditasi tersebut sebenarnya menjadi bahan evaluasi yang harus direspons dengan pendekatan pembinaan.
"Pemerintah yang memberi akteditasi harus bertanggung jawab juga membina sekolah-sekolah," ucapnya.
Selain itu, hukuman tersebut juga tidak tepat bila detarapkan secara merata pada semua sekolaj yang siswanya kurang dari 60 orang.
Pasalnya, permasalahan yang dihadapi setiap sekolah tentu saja berbeda-beda. Bisa saja sekolah tersebut terdampak kebijakan zonasi, sehingga mereka sulit mendapat siswa baru. Padahala kebijakan zonasi datang dari pemerintah dan pemerintahlah yang harus membanti sekolah-sekolah tersebut.(OL-7)
Usia 58 tahun menjadi bukti perjalanan panjang dedikasi dan komitmen Labschool dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Wali Kota Tangerang menginstruksikan pembenahan total pada bangunan SD dan SMP Negeri agar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi.
Pihak sekolah perlu menerapkan pendekatan yang bersifat edukatif dan kontekstual agar kebijakan pembatasan gawai tidak dipandang negatif oleh peserta didik.
Gavin menjadi siswa pertama dari Indonesia yang berhasil meraih predikat Top In World di ujian Cambridge IGCSE.
Periode paling krusial bagi perkembangan manusia terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Periode ini mencakup masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
PENDIDIKAN abad ke-21 menghadapi tantangan bagaimana mengintegrasikan teknologi tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved