Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 6/2021 tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan terbaru itu, sekolah-sekolah di daerah padat penduduk yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang selama 3 tahun tidak direkomendasikan menerima bantuan dana BOS.
Kemendikbudristek menilai bantuan dana BOS tersebut tidak efektif dikelola bila sekolah tidak menunjukan perbaikan performa dari tahun ke tahun. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dianjurkan untuk segera di-merger.
Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyebut kebijakan tersebut tidak tepat. Pemerintah seharusnya mengutamakan pendekatan pembinaan bukan hukuman, mengingat banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi bagi dunia pendidikan yang akan terdampak.
Menurutnya, hukuman itu akan sangat dirasakan siswa yang tidak mampu. Padahal mereka mempunyai hak yang sama untuk menerima bantuan dari pemerintah.
"Sekolah jangan diberi hukuman dengan tidak diberi dana BOS. Kasihan ada siswa-siswa tidak mampu yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Baca juga : Kemenhub Dukung Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Moda Transportasi
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menerangkan, ada Badan Akreditasi Sekolah yang menilai kualitas sekolah. Hasil atau penilaian akreditasi tersebut sebenarnya menjadi bahan evaluasi yang harus direspons dengan pendekatan pembinaan.
"Pemerintah yang memberi akteditasi harus bertanggung jawab juga membina sekolah-sekolah," ucapnya.
Selain itu, hukuman tersebut juga tidak tepat bila detarapkan secara merata pada semua sekolaj yang siswanya kurang dari 60 orang.
Pasalnya, permasalahan yang dihadapi setiap sekolah tentu saja berbeda-beda. Bisa saja sekolah tersebut terdampak kebijakan zonasi, sehingga mereka sulit mendapat siswa baru. Padahala kebijakan zonasi datang dari pemerintah dan pemerintahlah yang harus membanti sekolah-sekolah tersebut.(OL-7)
Bunda, sedang bersiap menyekolahkan si kecil? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anak mendapatkan pendidikan terbaik untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Hari terakhir di sekolah bisa membawa kesedihan bagi anak. Mereka harus berpisah dengan guru dan teman-teman akan memberikan tantangan emosional.
Psikolog anak dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Fabiola Priscilla memberikan beberapa tips untuk mengatasi tekanan menjelang hari pertama anak kembali bersekolah
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto dengan tegas menyatakan jika program makan siang bukan merupakan bagian dari operasional sekolah.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor bongkar kasus penyalahgunaan dana bantuan operasi sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor senilai Rp17,2 miliar.
Proses belajar mengajar secara daring di Kota Depok sudah mulai. Namun, masih ada 324 kursi kosong untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta menyepakati alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) swasta sebesar Rp853 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved