Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Uji Coba Pembukaan Penuh Sektor Esensial, Luhut: Jangan Lengah Prokes

Insi Nantika Jelita
19/8/2021 10:52
Uji Coba Pembukaan Penuh Sektor Esensial, Luhut: Jangan Lengah Prokes
Petugas keamanan menyemprotkan disinfektan kepada nasabah yang akan masuk ke kantor cabang Bank Mandiri, di Serpong, Tangerang Selatan.(MI/AGUNG W )

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan, yang masuk dalam sektor esensial dan orientasi ekspor, agar tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan saat beroperasi penuh di masa perpanjangan PPKM.

Hal itu disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik bersama sejumlah menteri, kepala daerah, dan lainnya secara virtual, Rabu (18/8).

Ia menyebutkan, sesuai Inmendagri 34/2021 terbaru, terdapat 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang yang akan melaksanakan uji coba tersebut.

Baca juga: Presiden: Kalau Semua Pelajar Sudah Divaksin, Boleh Belajar Tatap Muka

“Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining (pelacakan). Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan," kata Luhut dalam keterangannya saat memimpin rakor tersebut.

Dia meminta semua pihak tetapi harus berhati-hati serta tidak boleh lengah dalam pelaksanaan uji coba protokol kesehatan pada sektor usaha tersebut. Kepala daerah pun diminta mengawasi implementasi kegiatan itu selama perpanjangan PPKM.

"Kemenperin dan Pemda agar dapat melakukan pengawasan uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/wali kota, kapolres, dan dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini,” pinta Menko Marves.

Selain itu, Luhut mengklaim situasi di beberapa wilayah sudah membaik dari segi kasus harian penularan covid-19, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, maupun Semarang Raya.

Sejalan dengan itu, dia memerintahkan kepada kementerian atau Lembaga untuk memerhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan.

“Nanti kami dan Kemenperin akan evaluasi ini" lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan di wilayah Jawa dan Bali terdapat 17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Namun, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat 11.976 pemegang IOMKI.

“Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya,“ jelas Agus dalam kesempatan yang sama.

Menperin menerangkan terkait perusahaan yang melakukan uji coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditentukan aturannya. Karena itu, perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib mengikuti acuan Prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.

“Kemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya.

Selain itu, dia menerangkan terkait pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil Tindakan dan diberikan penegasan bahwa selama vaksin tersedia, maka wajib bagi semua pekerja untuk melakukan vaksinasi.

“Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja.  Sebanyak 69% total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama,” bebernya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya