Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perpanjangan PPKM Level 1-4 Tunggu Pengumuman Pemerintah

Indriyani Astuti
02/8/2021 07:56
Perpanjangan PPKM Level 1-4 Tunggu Pengumuman Pemerintah
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali dimulai pada 26 Juli 2021 dan akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan keputusan terkait diperpanjang atau tidaknya PPKM tersebut masih menunggu keputusan pemerintah dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021," ujar Safrizal, Senin (2/8).

Baca juga: Sedang Isoman? Jangan Lupa Rutin Evaluasi Kondisi

Kementerian Dalam Negeri, imbuhnya, beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga kelurahan dan desa, mendukung kebijakan apapun yang diambil presiden.

Kebijakan yang diambil pemerintah, ujarnya, mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat namun tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Seperti yang telah diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Penerapan PPKM Level 1-4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Melalui Inmendagri itu, telah ditetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid 19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Masyarakat, ujar Safrizal, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai bagian dari penanggulangan pandemi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik