Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali dimulai pada 26 Juli 2021 dan akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan keputusan terkait diperpanjang atau tidaknya PPKM tersebut masih menunggu keputusan pemerintah dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021," ujar Safrizal, Senin (2/8).
Baca juga: Sedang Isoman? Jangan Lupa Rutin Evaluasi Kondisi
Kementerian Dalam Negeri, imbuhnya, beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga kelurahan dan desa, mendukung kebijakan apapun yang diambil presiden.
Kebijakan yang diambil pemerintah, ujarnya, mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat namun tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Seperti yang telah diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Penerapan PPKM Level 1-4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Melalui Inmendagri itu, telah ditetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid 19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Masyarakat, ujar Safrizal, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai bagian dari penanggulangan pandemi. (OL-1)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
"Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya."
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved