Sabtu 31 Juli 2021, 06:45 WIB

Pernyataan Menag Yaqut Soal Baha'i Diapresiasi

Akhmad Mustain | Humaniora
Pernyataan Menag Yaqut Soal Baha

Dok.MI
Ilustrasi

 

KOALISI Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Baha'i merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hak yang melekat kepada setiap individu sebagai salah satu hak asasi manusia dasar. Untuk itu, Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengapresiasi dan mendukung sikap Menteri Agama dalam video tersebut.

Hal itu, menurut Koalisi yang disampaikan melalui siaran pers, merupakan bentuk sikap kenegarawanan dalam mengayomi setiap warga negara apapun agama dan keyakinannya.

"Koalisi juga mendorong baik Pemerintah maupun masyarakat secara luas untuk memutus rantai kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda, termasuk kelompok agama minoritas seperti Baha’i," jelas pernyataan koalisi yang diterima media indonesia, kemarin.

Koalisi terdiri dari YLBHI, HRWG, CRCS UGM, Paritas Institute, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), ELSA Semarang dan Sobat KBB.

"Keberadaan agama dan keyakinan yang beragam di Indonesia semestinya dihormati dan patut dibanggakan karena hal tersebut merupakan modal kebangsaan Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika," lanjutnya.

Baca juga: Survei Dewan Pers: Publik Percaya Berita Covid-19 dari Media Mainstream

Sebelumnya, dalam beberapa waktu belakangan, beredar video ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang ditujukan kepada umat Baha’i Indonesia. Video itu sendiri sebenarnya sudah tayang sejak beberapa bulan lalu (26 Maret 2021) di kanal akun Youtube milik Baha’i Indonesia.

Video itu menjadi viral di masyarakat, beragam respon muncul menanggapi isi video tersebut. Namun di antara sekian respon, tak sedikit respon negatif, tendensius, dan cenderung mendiskreditkan serta mendiskriminasikan umat Baha’i yang bermunculan dan tersebar di berbagai akun media sosial.

Di sisi lain, keberadaan penganut Agama Baha’i sudah ada di Indonesia sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Meskipun penganut Agama Baha’i dari segi jumlah tidak lebih banyak dari penganut agama-agama lain, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan dan mendiskriminasi penganutnya, karena penganut Agama Baha’i di Indonesia sendiri merupakan Warga Negara Indonesia yang hak-haknya dijamin penuh oleh Konstitusi.

Kebebasan beragama merupakan “hak untuk menentukan, memeluk dan melaksanakan agama dan juga keyakinan. Hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun (non-derogable rights)”, yang jaminan perlindungannya sudah ada di dalam instrumen Hukum HAM internasional maupun aturan perundang-undangan nasional. (OL-4)

Baca Juga

MI/Joan

Rambla Super Department Store Hadirkan Fitur Belanja Offline hingga Online

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Kamis 01 Juni 2023, 06:40 WIB
Usung kenyamanan belanja, Rambla Super Departemen Store siapkan fitur belanja daring dan...
MCH 2023

Jeda Menuju Wukuf Panjang, Jemaah Diingatkan Utamakan Rukun Haji

👤Windy Dyah Indriantari 🕔Kamis 01 Juni 2023, 05:10 WIB
Jemaah haji Indonesia kembali diminta tidak memforsir diri berumroh saat jeda waktu menuju puncak...
Dok. Djarum Foundation

MURI Beri Rekor Perusahaan Pendukung Pentas Seni dan Budaya Terbanyak ke Bakti Budaya Djarum Foundation

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 01:04 WIB
hingga 2023, Bakti Budaya Djarum Foundation telah mendukung dan menghadirkan lebih dari 4000 pentas seni dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya