Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SETELAH akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan pers terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM, pihak BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.
Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Baca juga: Sahabat Kapas Minta Anak dalam Konflik Hukum Divaksin Covid-19
"Kami siap mendukung Pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah", tutur Anggoro.
Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.
Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.
Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka", tutup Anggoro. (RO/OL-1)
PT Pos Indonesia berkomitmen untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara cepat dan tepat kepada para penerima manfaat.
Adanya BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja formal yang terdampak ekonomi, menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkan BSU melalui aplikasi Pospay, agar proses pengecekan dan pencairan semakin praktis.
Pencarian BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara atau dapat mengambil BSU di Kantor Pos.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
Ia optimistis dan yakin bahwa BSU dari pemerintah ini bisa menjaga daya beli dan akan medorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved