Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SETELAH akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan pers terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM, pihak BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.
Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Baca juga: Sahabat Kapas Minta Anak dalam Konflik Hukum Divaksin Covid-19
"Kami siap mendukung Pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah", tutur Anggoro.
Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.
Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.
Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka", tutup Anggoro. (RO/OL-1)
SEBANYAK 6 juta pekerja di Jawa Tengah diperkirakan tidak bisa menikmati program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan maksimum Rp3,5 juta dari pemerintah pusat.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah mulai disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalur penyaluran ini.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved