Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEJUMLAH tokoh agama menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai strategi pemerintah untuk mengendalikan kasus covid-19 belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Penerapan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli dan semula berakhir hari ini akhirnya diperpanjang hingga 25 Juli. Hal itu dinilai akan semakin berdampak pada masyarakat yang bekerja di sektor mikro informal yang sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Ketua Umum Rabitah Alawiyah Habib Zain Umar mengatakan, sebagai sebuah ikhtiar bangsa, kebijakan PPKM Darurat harus dipikirkan secara matang. Dia memahami, dengan PPKM yang dijalankan secara maksimal di lapangan, lonjakan kasus covid-19 bisa diatasi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh melupakan nasib masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor mikro informal, seperti pedagang kecil, pedagang asongan, dan buruh bangunan.
"Mereka mendesak dibantu karena gantungan hidupnya didapat dari harian. Bantuan mungkin bisa melalui skema bantuan tunai, sembako, bahkan subsidi listrik dan lain sebagainya," ujar Habib Zain.
Dia sangat berharap, pemerintah segera membuat kebijakan yang memberikan perhatian besar kepada sektor ini. Sebab, masyarakat di lapisan ini umumnya memiliki keuangan dan modal sangat terbatas.
"Artinya jika mereka tak diperhatikan di tengah berbagai pembatasan ini akan membuat kehidupannya semakin sulit dan pelik," pinta Habib Zain.
Desakan serupa juga dikatakan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. Dia menilai, selama penerapan PPKM Darurat banyak warga NU yang terkoyak perekonomiannya. Apalagi, mayoritas warga NU bekerja di sektor mikro informal.
Baca juga: Epidemiolog Menilai PPKM Darurat Perlu Diperpanjang
"Mereka tak bisa berbuat banyak. Hanya bisa pasrah dan berharap ada bantuan dari pemerintah lantaran tak bisa bekerja atau pendapatannya anjlok," kata Gus Yahya, sapaan akrabnya.
Dia berharap, meski pemerintah membuat kebijakan pengendalian covid-19, pada saat bersamaan juga harus menyiapkan skema program yang bisa membantu nasib masyarakat, terutama golongan kecil.
Gus Yahya juga meminta di tengah kasus covid yang tinggi ini masyarakat tetap patuh untuk menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, banyak model perhatian yang bisa diberikan kepada masyarakat langsung seperti subsidi, bantuan sembako, uang tunai, dan lain sebagainya.
"Yang lebih penting adalah bantuan ini harus dikawal agar tidak ada penyimpangan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tandasnya.
Habib Zain juga menyatakan, upaya menjaga keselamatan jiwa (hifdun nafs) bersama dalam kerangka pengendalian covid-19 di Tanah Air saat ini harus dilakukan secara komprehensif. Artinya, di satu sisi pemerintah melakukan pengetatan atau pembatasan, namun di sisi lain juga memikirkan dampak luas yang ditimbulkannya.
Di antara dampak nyata yang kini dihadapi masyarakat ialah semakin terbatasnya akses mereka untuk mendapatkan sumber-sumber perekonomian. Bahkan, sebagian masyarakat justru kehilangan pekerjaan sehingga semakin memperburuk nasib mereka.
"Untuk itu kami berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang seimbang dan matang agar masyarakat bisa tetap sehat tapi juga tidak kelaparan atau bahkan dihadapkan ancaman kematian," terang Habib Zain. (RO/S-2)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved