Rabu 14 Juli 2021, 17:18 WIB

BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan 15 Burung kembali ke Hutan

Atalya Puspa/Faustinus Nua | Humaniora
BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan 15 Burung kembali ke Hutan

Dok BBKSDA Papua
Kakatua yang dilepasliarkan

 

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melaksanakan pelepasliaran 15 individu satwa burung Papua, ke habitat alaminya, bertempat di Taman Wisata Alam Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, pada (13/7). Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Pertanian Kota Sorong, Balai Karantina Pertanian Kelas I Sorong, dan Masyarakat Ulayat.  

Satwa-satwa yang dilepasliarkan adalah dua individu Kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil patroli mendadak dan lima individu Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan empat individu Nuri Bayan (Eclectus roratus) hasil translokasi dari BKSDA Jawa Tengah dan empat individu Julang Papua (Rhyticeros plicatus) hasil translokasi dari BKSDA Sulawesi Utara. 

Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, mengatakan, pihaknya terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar bersama-sama melestarikan dan menjaga biodiversitas tanah Papua khususnya satwa liar endemik di Papua Barat. 

“Mari bersama-sama kita jaga dan lindungi kekayaan keanekaragaman hayati tanah Papua ini, jangan tunggu punah baru kita peduli,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Budi menjelaskan, Taman Wisata Alam Sorong dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. 

Baca juga : Serupa tapi tak Sama, Ini Perbedaan Batik Keraton Jogja & Keraton Solo

Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat serta sekaligus dihabituasi di Kandang Transit Satwa BBKSDA Papua Barat, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kota Sorong. 

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam, mengingat satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa asli Papua. Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018. 

Kegiatan pelepasliaran dan translokasi satwa tahun 2021 ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Road to HKAN 2021” dengan tema “ Living in Harmoni with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara, memupuk kecintaan pada alam dan budaya nusantara. 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal KSDAE, KLHK, Wiratno mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah, TNI/Polri, instansi terkait dan masyarakat serta mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati asli tanah Papua khususnya di Papua Barat. (OL-7)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Dok. Sinarmas World Academy

Sinarmas World Academy Gelar Wisuda, 70 Persen Sudah Diterima di Universitas Ternama

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 20:01 WIB
Chairman SWA Anton Mailoa mengatakan, para lulusan diibaratkan seperti pohon yang tumbuh dari benih dan menjulang...
Ist

Kenalkan Produk Mi Terbaru, Whymee by Burgreens Gelar Tur Restoran

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 19:17 WIB
Whymee by Burgreens mempersembahkan program tur restoran dan bar kekinian yang menarik dengan nama “Slurp Around the...
Dok. UGM

UGM Masuk 50 Perguruan Tinggi Terbaik THE Impact Ranking 2023

👤Agus Utantoro 🕔Kamis 01 Juni 2023, 19:13 WIB
THE merupakan satu-satunya lembaga pemeringkat yang mengukur kontribusi universitas-uniiversitas di dunia berdasarkan 17 TPB yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya