Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan membayar klaim rumah sakit untuk pelayanan covid-19 sebesar Rp2,4 triliun pada pekan ini. Rinciannya, sebesar Rp1,5 triliun untuk pembayaran klaim pada 2020 dan sebesar Rp800 miliar untuk pembayaran klaim pada 2021.
"Ini yang pembayaran dari 2020 merupakan klaim yang sudah selesai direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rita Rogayah dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7).
Rita mengungkapkan pembayaran klaim tersebut tidak akan selesai dalam satu waktu. Namun, pihaknya memastikan bahwa pembayaran klaim penanganan covid-19 akan rampung dalam lima hari kerja.
Baca juga: Luhut Minta Pengadaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 Dipercepat
Sepanjang 2021, Kemenkes telah melunasi klaim rumah sakit untuk pelayanan covid-19 sebesar Rp17,1 triliun. Pembayaran itu untuk sekitar 1.500 rumah sakit, baik milik swasta maupun pemerintah. Angka tersebut mencakup pembayaran klaim pada 2020 sebesar Rp6,6 triliun dan untuk pembayaran klaim 2021 besesar Rp10,5 trilun.
"Kenapa masih ada pembayaran periode 2020 pada tahun ini? Karena rumah sakit baru meng-upload-nya pada 2021. Jadi untuk klaim 2020 yang diajukan tahun ini, harus melalui review BPKP. Ini akan berjalan terus," jelas Rita.
Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD Soedarso Pontianak Yulianti Saripawan menilai banyaknya rumah sakit yang terlambat meng-upload klaim pembayaran 2020, dikarenakan minimnya sumber daya manusia.
Baca juga: Presiden: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Perlu Dirawat di RS
"Pada 2020, kita dalam kondisi administrasi membutuhkan penyesuaian. Memang kami akui ada keterlambatan, tapi pasti akan kami lengkapi," kata Yulianti.
Akan tetapi, pada tahun ini pihaknya sudah bisa menyesuaikan kondisi. Sehingga, klaim pelayanan covid-19 dapat berjalan lancar. Namun, pihaknya tetap meminta Kemenkes untuk memberikan kelonggaran administrasi. Sebab, tidak semua rumah sakit memiliki sumber daya manusia yang mencukupi.
"Tim administrasi terbatas, tim mereka juga harus melayani pasien. Ini kendala yang harus kita pahami bersama. Mudah-mudahan ada kelonggaran administrasi dari Kemenkes," imbuhnya.(OL-11)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved