Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Harus Desak Perusahaan Ganti Rugi Karhutla Rp3,4 Triliun

Rudi Kurniawansyah
27/6/2021 20:07
Pemerintah Harus Desak Perusahaan Ganti Rugi Karhutla Rp3,4 Triliun
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan meminta pemerintah harus mendesak ganti rugi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebesar Rp3,4 triliun segera dibayarkan oleh perusahaan untuk pemulihan lingkungan di Riau.

"Pemerintah juga harus memastikan pembayaran oleh perusahaan dilaksanakan dan diawasi oleh keterlibatan masyarakat," tegas Riko kepada Media Indonesia, Minggu (27/6).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewakili negara harus menyurati pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.

Sebelumnya, pembayaran ganti rugi lebih dari Rp3,4 triliun dari perusahaan pelaku karhutla di Indonesia telah berkekuatan hukum (inkrach), namun belum dieksekusi dan masuk kas negara.

Data itu tercatat dari kasus perdata karhutla tahun 2015-2021, yang berhasil dimenangkan dalam kasus penegakan hukum karhutla oleh KLHK melalui Dirjen Penegakan Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini hanya Rp78,5 miliar pembayaran ganti rugi yang berhasil dieksekusi.

Baca juga : Kementerian PPPA Minta Perketat Prokes Di Keluarga

Selama kurun waktu tersebut, Gakkum KLHK berhasil mencabut 3 izin operasional, 16 pembekuan izin, 91 paksaan pemerintah, menerbitkan 633 surat peringatan dan 743 sanksi administratif, serta pengawasan terhadap 638 perusahaan dan indvidu yang melakukan aktivitas kehutanan dan lahan di Indonesia.

Selain itu tercatat 11 kasus karhutla telah inkracht dengan pidana dan denda, 3 masih P-21 dan 5 perusahaan dalam proses sidik.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Yazid Hurhuda mengungkapkan, proses eksekusi denda dari perusahaan pelaku karhutla masih terkendala teknis di lapangan maupun birokrasi, dimana wewenang eksekusi sepenuhnya ada di tangan pengadilan.

"Dalam gugatan perdata, kami Legal standing-nya sebagai penggugat mewakili kepentingan lingkungan yang rusak akibat karhutla. Ada yang menang dan inkracht, tapi eksekusi putusan menjadi wewenang ketua pengadilan dimana kasus diperkarakan. Kami memohon dieksekusi, mendorong dan menghadap ketua Pengadilan Negeri. Tapi banyak pertimbangan dan permasalahan teknis di lapangan," ungkap Yazid dalam Wokshop Jurnalis Build Back Better 'Karhutla dan Komitmen Penegakan Hukum' yang diselenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) secara daring, Sabtu (26/6).(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya