Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DALAM rangkaian Hari Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2020, kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, secara daring dan luring, di Jakarta, Selasa (15/6).
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, selain pemerintah pusat, jajaran pemerintahan daerah yaitu kepala daerah dan pimpinan lembaga perwakilan rakyat di daerah serta masyarakat dalam sistem pemerintahan daerah, mempunyai kontribusi sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Berbagai inovasi daerah dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan merupakan hal yang sangat patut dihargai, karena ia juga merupakan kunci terjaminnya kelestarian lingkungan di daerah," ujar Siti di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).
Ia menyatakan, green leadership merupakan kepemimpinan berwawasan lingkungan, bersemangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta. Mereka memiliki visi keseimbangan antara daya topang ekologi serta sistem sosial dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Pada sisi lain, kepemimpinan green ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan, berpihak pada kepentingan rakyat, yang berlangsung secara berkelanjutan.
Untuk itu, Menteri LHK menegaskan peran cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif yaitu gubernur, bupati, dan wali kota maupun peran cabang kekuasaan pemerintahan legislatif, DPRD, sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Daerah.
"Pembangunan daerah akan berhasil baik dengan dukungan politik DPRD dan kerja keras jajaran birokrasi di daerah," ungkap Siti.
Pemerintah menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan jajaran pemerintahan daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD).
Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK melalui sistem informasi yang telah dibangun dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Profesional Independen.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, proses penilaian Green Leadership Nirwasita Tantra melalui beberapa tahap. Dimulai dari penapisan awal, analisa isu priotitas, penilaian tim independen, dan wawancara. Khusus tahun ini, tahap wawancara dilakukan melalui video yg diunggah dalam platform media sosial.
"Jumlah pemerintahan daerah yang mengikuti tahapan penilaian tahun ini terdiri dari 21 provinsi, 57 kota dan 146 kabupaten. Para penerima dibagi menjadi kategori DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota; serta Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kategori Kabupaten/Kota dibagi lagi menjadi sub kategori Kab/Kota besar, sedang, dan kecil," tuturnya.
Selengkapnya para penerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kategori DPRD berturut-turut dari peringkat satu sampai tiga yaitu Sumatera Barat, Aceh dan Jambi untuk kategori DPRD Provinsi; Bangka tengah, Belitung, dan Sleman untuk kategori DPRD kabupaten kecil; Sukoharjo, Buleleng, Ponorogo untuk kategori DPRD kabupaten sedang; Banyumas, Tangerang, dan Boyolali untuk kategori DPRD kabupaten besar; Bontang, Sungai Penuh, dan Mojokerto untuk kategori DPRD kota kecil; Ambon, Magelang, dan Madiun untuk kategori DPRD kota sedang; Balikpapan, Surabaya, dan Semarang untuk kategori DPRD kota besar.
Sementara untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Selanjutnya kategori kabupaten kecil yaitu Sleman, Bangka Tengah, dan Belitung; kategori kabupaten sedang yaitu Sukoharjo, Buleleng, dan Polewali Mandar; kategori kabupaten besar yaitu Banyuwangi, Lumajang, dan Malang. Kemudian, kategori kota kecil yaitu Bontang, Padang panjang, dan Pariaman; kategori kota sedang yaitu Ambon, Magelang, dan Madiun; kategori kota besar yaitu Surabaya, Semarang dan Balikpapan.
Kegiatan ini dirangkai dengan talkshow dengan narasumber Gubernur DIY, Walikota Ambon, Walikota Madiun, dan Deputi Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta mewakili Gubernur DKI Jakarta, bertajuk "Peran Kepala Daerah sebagai Green Leaders dalam Peningkatan Green Economy".
Selain diikuti oleh para penerima penghargaan secara daring dan luring, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I dan II KLHK, dan tim panel penilai Green Leadership Nirwasita Tantra. (Ata/OL-09)
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved