Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Ini yang Harus Diperhatikan saat Memilih Hewan Kurban

Akmal Fauzi
14/6/2021 18:05
Ini yang Harus Diperhatikan saat Memilih Hewan Kurban
Ilustrasi penjualan hewan kurban(Antara/Fauzan)

TAK kurang dari satu bulan, perayaan Idul Adha akan tiba. Bagi umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih untuk berkurban, harap hati-hati ya dalam memilih hewan kurban

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim). 

Di Indonesia, hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk 7 orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang.

Mengutip dari laman resmi Baznas, berikut 4 syarat dan kriteria hewan untuk dikurbanbankan.

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban

Baca juga : Lomba Foto Satwa Terbesar di Indonesia IAPC 2021 Resmi Diluncurkan

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya