Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera meluncurkan kartu nikah digital. Kartu tersebut memiliki sejumlah manfaat.
"Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," kata Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).
Manfaat berikutnya yakni mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Data pernikahan juga tertera pada kartu tersebut.
Baca juga : Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag
Selanjutnya, kartu nikah digital memiliki manfaat mencegah pemalsuan dokumen pernikahan. Sekaligus menghindari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
"Jadi susah mau nipu-nipu, 'oh saya belum nikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," ujar Muharam.
Kehadiran kartu juga mencegah kecurigaan apabila pasangan suami istri bepergian bersama. Kartu menandakan keduanya pasangan sah.
Baca juga : Beredar Kartu Nikah Khusus Poligami, Kemenag: Hoaks
"Jadi sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka (pegawai) bertanya," ucap Muharam.
Kehadiran kartu nikah digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan bisa menerima kartu nikah digital secara daring. Kartu dikirim pihak KUA melalui nomor WhatsApp maupun surat elektronik (surel) atau email.
Kemenag akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.
Baca juga : Kemenag Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Beralih Menjadi Digital
Peluncuran itu rencananya dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah. (OL-1)
Peluncuran Kartu Nikah Digital ini rencananya dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.
MULAI Agustus 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu digital.
Kemenag memastikan bahwa foto kartu nikah poligami yang beredar di media sosial tidak benar. Kemenag hanya menerbitkan kartu nikah digital yang sesuai format resmi.
Kementerian Agama, menargetkan seluruh layanan KUA, termasuk buku nikah, akan beralih ke digital pada tahun Ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved